AKBP Achiruddin Hasibuan. |
JPU Rahmi mengatakan Achiruddin Hasibuan melanggar
Pasal 35 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.
''Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain tuntutan pidana kurungan, Achiruddin juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang restitusi atau uang ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.
"Biaya dibebankan secara tanggung renteng
dengan saksi Aditya Hasibuan," ujar Rahmi.
Kata Rahmi hal yang memberatkan lantaran Achiruddin Hasibuan selaku orang tua tidak mencegah atau melerai penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Aditya Hasibuan.
"Seharusnya (terdakwa sebagai) aparat penegak hukum melindungi masyarakat, malah memberi kesempatan kepada anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan," ucap Rahmi.
Sedangkan hal yang meringankan AKBP Achiruddin Hasibuan, belum pernah tersandung kasus hukum. Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Oloan menunda sidang hingga Kamis (21/9/2023). Agendanya pembelaan terdakwa. (MH/J24/S24/Red).
0 Komentar