Poto bersama.
MEDAN, MH - Kejati Sumut
dan Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumut sepakat mengadakan Perjanjian
Kerjasama dibidang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, dalam
Rangka Pelacakan, Pemblokiran dan Penyitaan Aset Tanah dalam Perkara Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Rangka Aksi Perubahan Diklat Administrator
Kepemimpinan.
“Kerjasama dan kordinasi
menyangkut berbagai hal tersebut ditandai dengan penandatangan nota kerjasama
oleh Kajati Idianto SH MH dan Ka Kanwil BPN Sumut Askani SH MH di Aula Sasana
Cipta Kerta Lantai 3 Gedung Kejati Sumut Medan, Rabu (29/12) kemarin,"
sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam siaran persnya via WA
kepada wartawan,Jumat(1/12).
Di kesampatan itu ikut
juga Wakajati Sumut M Syarifuddin, Aspidsus Dr Iwan Ginting, Asdatun Datuk
Rosihan Anwar, Aspidum Luhur Istighfar, dan Koordinator Bidang Pidsus Gunawan
Wisnu Murdiyant serta para Kasi pada Aspidsus dan Asdatun.
Sementara dari pihak BPN
hadir M Ridwan (Kabid Penataan dan Pemberdayaan), Syafrizal Pane (Pejabat
Fungsional Madya), Supratman (Korsub Kanwil), Putri Rayhan Natasya (Korsub
Kanwil), Rinaldi Antazhari (korsub Kanwil) dan Abdul Rahim Nasution (Korsub
Kanwil).
Disebutkan, Kajati Sumut
Idianto dalam sambutannya menyambut baik kegiatan penandatanganan kerjasama
tersebut dalam upaya penyelamatan aset yang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi.
"Semua ini adalah
untuk mendukung proses penegakan hukum pelacakan aset pelaku tindak pidana
korupsi, terutama dalam bentuk aset tanah," kata Idianto.
Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) BPN Sumut Askani, menyampaikan terimakasih dengan terjalinnya kerjasama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terutama yang berkaitan dengan penyitaan aset tanah. (MH/J24/S24/S24/Red/FS).
0 Komentar