Saat Presiden RI Ir H Joko Widodo melantik 7 orang pejabat di Kabinet Indonesia Maju periode 2019 - 2024. |
Selain melantik pejabat baru, Jokowi juga melakukan perombakan di jajaran Kabinet Indonesia Maju. Total ada tujuh pejabat yang dilantik Jokowi hari ini (Senin, 19/8/2024). Pelantikan tersebut digelar pukul 09.30 WIB.
Supratman Andi Agtas jadi Menkumham RI menggantikan Yassona Laoly, Bahlil Lahadalia jadi Menteri ESDM, Rosan Roeslani jadi Menteri Investasi, Angga Raka Prabowo jadi Wamenkominfo, Prof Dadan Hindayana jadi Kepala Badan Gizi, Hasan Nasbi jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Taruna Ikrar jadi Kepala BPOM.
Klik: Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com
Sementara itu, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang baru dibentuk Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024. Lembaga ini dibentuk Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional dipimpin oleh seorang Kepala yang kini telah sah dijabat oleh Dadan Hindayana. Dadan akan bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas tugas di lembaga ini. Dadan juga akan dibantu banyak deputi untuk melaksanakan tugas-tugas Badan Gizi Nasional.
Sementara, Taruna Ikrar dilantik sebagai Kepala BPOM definitif setelah Penny K Lukito mengakhiri tugasnya sebagai Kepala BPOM pada November 2023. Saat ini, jabatan Kepala BPOM diisi oleh pelaksana tugas, yakni Rizka Andalusia.
Baca: Kini Telah Hadir Kuliner Khas Batak Di Kota Jambi Rumah Makan "Horas"
Selanjutnya untuk jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan jabatan yang baru ditetapkan Presiden Jokowi melalui Perpes. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Lembaga ini dibentuk dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," demikian bunyi Pasal 1 poin 1 Perpres ini. (MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).
0 Komentar