Persetujuan diberikan Jampidum Prof. Asep melalui Dir A Jampidum Bpk Dr. Hari Wibowo, SH.MH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, SH., MH didampingi, Plh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Para Kajari se wilayah Kejati Jambi serta para Kepala Seksi Bidang Pidum di Kejati Jambi dan Para Kasi Pidum di se wilayah Kejati Jambi.
Baca: Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com
Kajati Jambi Menyetujui Ekspose Restorative Justice satu Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP. Dalam kesempatan itu, Kajati Jambi menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi.
Adapun perkara yang disetujui tersebut terdiri atas satu perkara tindak pidana Penipuan dengan nama tersangka GUNAWAN Anak Dari LIE JAP KAUW Yang Disangka Melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Kajati Jambi.
Persyaratan RJ sesuai KUHAP
Pelaksanaan penghentian penuntutan karena telah adanya Perdamaian antara Korban dan Tersangka berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 - 88.
Sinergi kelembagaan ini penting guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur dan efektif, mencakup kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban terpidana. (Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).




0 Komentar