Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Ada Angin Segar Soal Gugatan JR Saragih-Ance Olah Bawaslu Sumut

Paslon Cagubsu JR Saragih-Ance.

Harap-Harap Cemas Menanti Putusan 3-3-2018 

KPU Sumut : Kami Merasa Telah Dicederai dan Dicoreng, Sehingga Kami Sepakat Meninggalkan Sidang 

MHP-Tim JR Saragih-Ance tampaknya bakal mendapat angin segar dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara terkait gugatan digagalkannya Pasangan JR Saragih-Ance oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara karena persoalan ijazah SMA JR Saragih. 

Seperti dilansir Antara, Rabu (28/2/2018) Majelis Musyawarah penyelesaian sengketa pencalonan di Bawaslu Sumut kembali menggelar sidang dengan mendengarkan saksi ahli Dr W Riawan Tjandra, dari Universitas Atmajaya.

Namun sidang itu tak berjalan mulus karena Majelis Musyawarah mengusir keluar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga dalam musyawarah yang berlangsung, di Bawaslu Sumut itu.

Benget diusir karena dianggap menghalangi majelis memeriksa saksi ahli Dr W Riawan Tjandra, dari Universitas Atmajaya. Kejadian ini berlangsung ketika majelis hakim Syafrida Rasahan, mencecar ahli dengan sejumlah pertanyaan. Pertanyaan Syafrida berkutat pada soal hukum administrasi pemerintahan.

Syafrida mempertanyakan kepada Irawan bagaimana administrasi menyoal legalisasi dan ijazah. Lalu ia juga menanyakan bagaimana hukum administrasi negara menurut Irawan dalam hal ada dua surat yang bertentangan dari satu instansi.

Syafrida kemudian mengambil contoh dalam kasus JR, ada dua surat Kepala Dinas yang mengesahkan legalisasi ijazah dan ada juga surat Sekretaris Dinas.

Setelah itu, secara tiba-tiba anggota KPU Sumut Benget Silitonga yang duduk di meja termohon, menyampaikan keberatan dan menyela pertanyaan Syafrida. “Kami keberatan majelis. Saksi ini saksi ahli, bukan saksi fakta,” kata Benget.

Mendengar keberatan Benget, pimpinan majelis Hardi Munte kemudian mengingatkan Benget bahwa ia sudah diperingatkan satu kali. “Kami punya hak ini. Ini untuk majelis, kalau termohon tidak mau mendengarkan silahkan di luar,” balas Hardi.

Ternyata, diperingatkan begitu Benget masih tetap berbicara. “Saudara dikeluarkan dari ruangan ini silahkan keluar saudara,” kata Hardi mengusir Benget.

Mendapati rekannya dikeluarkan dari ruang musyawarah, seluruh pihak termohon memilih keluar. Anggota KPU Sumut Nazir Salim Manik, Yulhasni, dan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea memilih keluar bersama Benget. Akhirnya, musyawarah pun dilanjutkan tanpa adanya pihak termohon yakni KPU Sumut.

Setelah diusir, anggota KPU Sumut Benget Silitonga menjelaskan sikap mereka yang keluar dari ruang musyawarah. Saat menggelar konfrensi pers di gedung KPU Sumut, Jalan Printis Kemerdekaan, Rabu (28/2/2018) Sekira Pukul 17.30 WIB, Benget mengatakan, sesuai jadwal, persidangan semestinya telah berakhir pada 27 Februari 2018 lalu. 

Namun kata dia, mereka diundang kembali untuk hadir dalam pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan KPU Sumut. Dengan itikad baik, mereka kemudian menghadiri musyawarah.

“Namun, saksi ahli yang disebut itu adalah saksi fakta yang justru membedah kasus yang menurut kita itu sudah selesai,” kata Benget.
 
Ia mengatakan, keterangan-keterangan Riawan justru dalam kesaksiannya memberi interpretasi atau bedah kasus. “Dan ini tidak relevan dengan saksi ahli. Saksi ahli semestinya dimintai pendapat keahliannya. Bukan tentang fakta persidangan, dimintai opininya. Itu yang kita keberatan,” jelasnya.

Dalam kesaksiannya, Riawan memang dicecar pertanyaan seputar fakta kasus JR. Mulai dari keabsahan ijazah dan legalisir. Lalu, soal kedudukan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas.

Terkait surat dinas itu, dalam hukum administrasi negara menurut Riawan, Kepala Dinas adalah mandataris, sedangkan sekretaris adalah submandataris. Jadi, semestinya surat Kadislah yang dipakai. “Yang dipakai pejabat yang lebih tinggi tadi,” katanya.

Selain itu, Riawan juga ditanya soal substansi ijazah dan legalisirnya. Menurut Riawan, legalisir adalah pengesahan atas dokumen yang asli. Legalisir hanya pelengkap dalam administrasi negara.

“Tetapi kalau sudah bisa menunjukkan ijazah yang asli, yang asli itulah yang menentukan keabsahan tindakan pemerintahan mengenai substansi yang ditetapkan didalamnya,” jelasnya.

Sidang musyawarah ini merupakan sidang kelima. Setelah ini, Bawaslu Sumut akan menyampaikan keputusan penyelesaian sengketa yang diajukan Bupati Simalungun itu. Dijadwalkan, Bawaslu Sumut akan menyampaikan keputusan pada 3 Maret mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dengan tegas bahwa mengaku kecewa. “Dalam proses itu, pak benget diberlakukan seperti itu (diusir keluar), tentunya saya sebagai pimpinan KPU Sumut kecewa, namun saat kita mau klarifikasi juga diabaikan majelis persidangan, sehingga kita sepakat keluar. Ini sama dengan mencoreng atau mencedrai KPU Sumut melalui pak Benget,” tegasnya.

Mulia beserta seluruh anggota KPU Sumut sepakat dan memastikan datang apabila diperintah oleh Bawaslu.

“Prinsipnya proses sidang sudah selesai, nanti tunggu putusan tanggal 3 mendatang. Tunggu putusan pengadilan lah di tanggal 3. Intinya kita siap dan komit apabila dipanggil,” jelasnya.(MH-02)
 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar