Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Bawaslu Sumut Putuskan Tolak Gugatan JR-Ance?, Keabsahan Ijazah SMA JR Saragih Patut Dipertayakan

JR Saragih-Ance.
MHO-Sidang lanjutan gugatan pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih-Ance sudah dua kali digelar. JR-Ance mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang tidak meloloskan pasangan JR-Ance sebagai peserta Pilgub Sumut 2018.

Jika Bawaslu Sumut memenangkan gugatan JR Saragih-Ance, kredibilitas KPU Sumat Patut dikoreksi. Namun jika Bawaslu Sumut menolak gugatan JR Saragih-Ance, keaslian ijazah SMA JR Saragih patut diselidiki. 

Pasalnya JR Saragih lolos jadi Militer dan lolos jadi Bupati Simalungun dua periode. Ataukah ada oknum yang memanupulasi ijazah SMA JR Saragih hingga bisa lolos? Tentunya ini harus ada pembuktian secara hukum.  

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan kewenangan untuk memutuskan perkara gugatan JR-Ance ada di Bawaslu Sumut bukan Bawaslu RI.

"Kalau ditolak (Bawaslu Sumut), Pemohon (pasangan JR-Ance) bisa banding ke PTUN. Kalau diterima, final," ujar Fritz, seperti dikutip dari RMOL.com.

KPU Sumut tidak meloloskan pasangan JR-Ance sebagai peserta Pilgub Sumut karena permasalahan legalisasi fotokopi ijazah JR.

Permasalahan ini banyak mendapat sorotan karena dianggap tidak subtansi. Ditambah, JR pernah menjadi prajurit TNI dan Bupati Simalungun dua periode.  Bawaslu Sumut tengah melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang terbilang aneh ini.

Demokrat Investigasi

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, partainya sudah melakukan investigasi internal dan mengajukan gugatan ke Pasukan Pengawas Pemilu terkait gagalnya JR Saragih dan Ance Selian menjadi calon Gubernur Sumatera Utara. 

KPU tidak menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta karena tidak menyertakan fotokopi ijazah yang dilegalisir. 

"Tim di Jakarta juga sudah melakukan investigasi ke dinas dan pihak-pihak dan lembaga-lembaga terkait untuk kami kumpulkan data-data dan fakta yang lebih valid," ujar Hinca di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, baru-baru ini seperti dilansir Kompas.com.

Upaya tersebut dilakukan untuk melanjutkannya ke proses hukum, baik ke Panwas maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hinca menilai putusan KPU tersebut sulit diterima akal publik. Sebab, JR Saragih sebelumnya memenangkan Pilkada Simalungun dua periode. 

Menurut dia, tidak mungkin dokumen yang sama yang meloloskan Saragih pada Pilkada tersebut, malah dianggap tidak valid oleh KPU Sumatera Utara. "KPU itu kan lembaga orangnya tidak ganti-ganti. Tentu keputusan juga harus sama agar ada kepastian hukum," kata Hinca. 

Hinca mengatakan, Partai Demokrat telah memanggil Saragih ke DPP. Namun, Saragih belum sempat memenuhi panggilan tersebut. 

"Kami panggil tapi belum datang karena sampai kemarin sore masih proses untuk menuntaskan berkas-bekas dan persyaratan administratif di sana," kata dia. 

Sebelumnya, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea mengatakan, JR Saragih tidak melengkapi fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Berdasarkan peraturan yang ada, JR Saragih tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon. 

Dia mengaku sudah mendatangi SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ternyata sekolah itu sudah tutup. KPUD Sumut lalu mendatangi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Jawaban yang didapat bahwa Disdik DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.

Pada 10 Januari 2018, KPUD Sumut mendapat surat dari Partai Demokrat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Disdik DKI Jakarta. "Isinya tidak ada menjelaskan legalisasi itu. Legalisasi yang ditunjukkan tidak memenuhi syarat," kata Mulia. 

Sementara JR Saragih tetap bersikeras bahwa dirinya sudah melengkapi semua persyaratan dari KPUD Sumut. Dia juga sempat menunjukkan ijazah aslinya kepada wartawan. 

Dia pun bertanya kepada KPUD Sumut kenapa dirinya bisa lolos sewaktu mencalonkan diri sebagai bupati Simalungun. JR akan melayangkan gugatan terkait kegagalannya bertarung di Pilkada Sumatera Utara.(MH-02)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar