Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

JR Saragih-Ance Selian Menangkan Gugatan di Bawaslu Sumut

Majelis sidang sengketa Pilgubsu sedang membacakan putusan. Bawasli menerima sebagian gugatan pasangan bakal calon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian. (Parlindungan Sibuea)
MHO, Medan-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut dalam sidang putusan sengketa Pilgubsu, Sabtu (3/3/2018) malam mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian.

Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB ini diperkenankan melakukan legalisir ulang terhadap ijazah SMA-nya ke Dinas Pendidikan.

KPU Sumut juga diperintahkan membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR - Ance tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur Sumut.

Oleh Bawaslu Sumut diperintahkan agar KPU melaksanakan seluruh keputusan paling lambat tiga hari setelah putusan ini dibacakan.


KPU Sumut: Keputusan Bawaslu Tidak Sesuai Fakta Persidangan 


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Silitonga menyatakan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Mana ada pernah di persidangan dinyatakan agar ijazah JR dilegalisir di Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota," kata Benget menjawab wartawan seusai sidang yang berlangsung sekitar dua jam.

Benget menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari keputusan Bawaslu sebelum melakukan langkah berikutnya. Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan salinan keputusan.

Seperti diputuskan Bawaslu, permohonan JR yang meminta agar keputusan KPU Sumut yang menyatakan pasangan JR - Ance tidak memenuhi syarat diterima. Dalam waktu tiga hari setelah diputuskan KPU harus membatalkan keputusannya.

Persoalan legalisir ijazah yang sempat dikatakan tidak sah, diperintahkan dilakukan ulang di Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Dengan demikian pasangan JR - Ance kembali berpeluang ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur Sumatera Utara.

"Tunggu kami terima dulu salinan keputusan Bawaslu barulah kami menetapkan tindakan berikutnya," tegas Benget.(MH-2)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar