Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Kasus Penodaan Agama Lewat Medsos, Ibunda Jose Pakpahan Minta Maaf Secara Terbuka

Sambil Menangis, Orangtua RP Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Seluruh Umat Muslim. Jumat, (30/3/2018). IST

MHO, Jambi-Kasus ujaran kebencian yang berujung pada penodaan agama yang dilakukan pemilik akun Facebook Jose Naldi Pakpahan, berbuntut panjang. Secara resmi Polda Jambi menetapkan Jose jadi tersangka. Ibunda Jose, Asri Br Nainggolan minta maaf secara terbuka lewat sebuah video berbagi di social media.

Kasus ini juga cukup mengejutkan keluarga besar dari (Alm) R Pakpahan/ Asri Br Nainggolan. Ibunda Jose, Asri Nainggolan mengatakan kejadian yang dilakukan oleh anaknya sangat mengguncang dirinya. Sebagai orang tua, Asri memohon maaf kepada seluruh umat muslim di seluruh Tanah Air.


“Kepada seluruh umat muslim, kami keluarga besar memohon maaf sebesar-besarnya. Khususnya umat muslim yang ada di Provinsi Jambi,” ujar Asri, Jumat (30/3/2018).


Ibunda Jose yang berusia 56 tahun ini, dengan menangis mengakui bahwa anaknya telah melakukan kesalahan besar, yang menyinggung umat muslim. “Anak saya memang salah dan itu kami akui, sekali lagi kami memohon maaf kepada seluruh umat muslim,” ucapnya.


Menurut Asri, dia dan keluarga besarnya, mencoba mengambil hikmah dari kejadian yang menimpak anaknya. “Kita ikhlas, ini juga cobaan untuk kami keluarga besar,” ujarnya sedih.


Menurut Asri Nainggolan, sejak kematian ayah Jose yang tidak wajar, pada 19 Maret 2015 silam perubahan sikap anaknya memang begitu signifikan. “19 Maret 2015 silam. Ayah JNP, Pakpahan ditemukan tewas bersimbah darah di kebun karet miliknya. Saat itu JNP masih duduk di bangku kelas III SMA di Sarolangun,” kata Asri.


“Dia menjadi tempramental sejak saat itu. Apalagi kasus pembunuhan itu sampai sekarang belum terungkap pelakunya. Dari empat bersaudara, Jose merupakan anak yang paling dekat dengan sang ayah. Waktu ayahnya mau dikubur dia sampai mau lompat ke dalam lobang kubur,” terang Asri sambil menangis.


Sebelum itu, kata Asri, Jose anak yang sangat periang dan bergaul pun rata-rata dengan umat muslim. Karena mayoritas di desanya di Samaran Pauh, Kabupaten Sarolangun adalah muslim. “Tapi sejak 2015 itu, Jose menjadi sangat pendiam. Dan kalau kita tegur dia bisa marah, mungkin karena ada kecamuk dendam dihatinya,” ucap Asri.



 

Kini, Asri dan keluarga besarnya hanya bisa pasrah atas kejadian yang minimpa Jose. Tapi, kata Asti tidak ada unsur apapun atas apa yang di-posting oleh anaknya. Semua spontanitas.

“Anak saya juga kemarin saya jenguk di Polda Jambi mental psikisnya juga sudah sangat turun. Dia banyak diam. Kami tidak bisa berbuat apa-apa, selain hanya bisa pasrah,” ujar Asri.

Terpancing Komentar SARA

Seorang mahasiswa Universitas Jambi (Unja) berinisial JNP terpaksa harus berurusan dengan polisi karena berkomentar SARA pada lini masa sosial medianya (Facebook). Postingan JNP soal lambing agama tertentu yang menimbulkan komentar perdebatan dan akhirnya menimbulkan komentar SARA. 

Komentar JNP dilimasa akun facebooknya bernada kata penistaan. Sejumlah aktivis di media sosial mengaku geram atas celoteh linimasa yang diduga mahasiswa Universitas Jambi.

Tidak begitu jelas apa konteks percakapan dilimasa itu, namun dari potongan layar (screen shoot) percakapan antara JNP dengan orang lainnya di akun JNP yang bersangkutan telah tersebar luas melalui ragam media berbagi. Kata-kata yang terlihat di potongan layar ini memancing emosi dan kegeraman masyarakat.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Mukhlis saat dikonfirmasi wartawan meminta agar umat Islam tenang dan tidak terprovokasi. Pihaknya sedang mengusahakan mengecek akun tersebut bekerjasama dengan Mabes Polri.

“Kita tidak ingin Jambi yang sudah aman diganggu dengan cara-cara yang menebar isu SARA. Tetaplah berdoa suapaya bisa segera diketahui siapa yang coba merusak kerukunan antar umat yang sudah baik di Jambi ini,” kata Mukhlis, Selasa (27/3/2018) malam.

Dari potongan layar akun tersebut tertulis, bahwa yang bersangkutan berasal dari Kabupaten Sarolangun dan bersekolah di salah satu SMA swasta di Kota Jambi.

Polisipun memeriksa kebenaran dan keaslian akun atas nama JNP tersebut. Selasa malam sekelompok massa  sudah mendatangi kediaman (rumah kos) mahasiswa itu di Kawasan Universitas Jambi, Kampus Telanai. Pelaku JNP kabur dari kosannya. Namun tiga kawan satu kos JNP dibawa Polisi untuk dimintai keterangan.

JNP Ditangkap

Dari kabar yang beredar, JNP ditangkap di seputaran kampus Universitas Jambi (Unja) Mendalo, Selasa malam. Kali pertama melakukan penangkapan adalah pihak keamanan kampus.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan JNP tersebut. 

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Sinjaya, saat dihubungi wartawan, belum memberikan klarifikasi. Namun sebuah video di social media memperlihatkan terduga pelaku ditangkap sudah beredar.

Informasi di lapangan menyebutkan, sejumlah massa FPI Jambi telah mendatangi Mapolda Jambi, untuk mengetahui informasi dari kepolisian terkasit kasus penodaan agama tersebut.

“Jose telah ditangkap oleh securiti di dalam kampus Unja Mendalo, sementara Jose dihindari dari amukan massa di tempat. Untung tidak Babak bunyak, kata Ari, saksi di lokasi.

Panglima FPI Kota Jambi, Ustad Ari mengatakan, Jose telah diamankan oleh sekuritu Unja Mendalo. “Laskar kita sudah ada disitu, Alhamdulillah dia sudah ditangkap, semoga ini tidak terjadi lagi di Jambi,” kata Ari.

Rektor Unja Johni Najwan belum memberikan komentar soal peristiwa yang diduga melibatkan Mahasiswa Universitas Jambi tersebut.

Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi) resmi  mengumumkan hasil penyelidikan terhadap salah satu mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri di Jambi berinisial NJP. NJP ditetapkan sebagai tersangka karena menulis penodaan agama dilinimasa miliknya. 

Wakapolda Jambi Kombes Pol Ahmad Haydar kepada wartawan  saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/3/2018) mengatakan, Tim Polda Jambi sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dia terancam 6 tahun penjara.

Haydar menambahkan bahwa motif pelaku adalah murni kesengajaan pribadi. “Dia sudah jadi  mahasiswa, sudah bisa membedakan mana baik mana yang tidak. Sudah paham betul. Intinya ya kesengajaan. Dia menyebar postingan SARA itu di grup Facebook tentang olahraga, di grup itupun akhirnya menuai berbagai komentar panas dari anggota grup lainnya,” katanya.

Saat ini oknum mahasiswa ini  dikenakan pasal 45A Ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016  Tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Hingga saat ini, Polisi telah memeriksa 6 orang saksi sedangkan tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tulisan JNP ini sempat mengundang amarah warganet Jambi.(MH-Lee)

 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar