Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Kejahatan Politik Menggulingkan JR Saragih di Pilgubsu 2018

JR Saragih Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah
 
JR Saragih Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah
MHO-Kejahatan politik memang harus dihadapi JR Saragih, bakal calon Gubernur Sumatera Utara Pilkada 27 Juni 2018. Setelah diganjar lewat legalisir ijazah SMA, kini JR Saragih menanggung beban jadi tersangka sangkaan pemalsuan ujazah. Jika ijazah JR Saragih memang tak ada atau palsu! Kenapa bisa jadi Tentara, Lolos Jadi Bupati Simalungun dua periode. 

Kalau memang kasus ijazah SMA yang mengganjar JR Saragih pada pencalonan Gubsu, sudah sepantasnya KPU Simalungun dipertayakan sudah meloloskan JR Saragih sebagai calon Bupati Simalungun saat itu. Bahkan institusi selevel TNI juga harus dimintai keterangan soal keabsahan Ijazah JR Saragih kenapa bila lolos masuk Tentara. 

Kalau memang ijazah SMA JR Saragih dipalsukan dan penuh dengan penipuan, berapa kerugian yang telah ditimbulkannya. Pasalnya sudah menjabat jadi Bupati Simalungun dua periode dan Anggota TNI. Tentua berapa uang Negara yang sudah dirugikan. Tentunya JR Saragih harus mempertanggungjawabkannya.

Namun jika hal itu tak ada tindak lanjut pengusutan, maka penjagalan JR Saragih hanya dengan pemalsuan tanda tangan pada legalisir ijazah SMA, adalah kejahatan politik yang massif.  Banyak pihak yang tak suka kalau JR Saragih maju di Pilgubsu 27 Juni 2018.

Status hukum yang disandang JR Saragih jelang Pilgubsu 27 Juni 2018 adalah, setelah  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisi polisi, jaksa dan Bawaslu, menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah. Dokumen itu dipakai untuk menjadi syarat calon gubernur Sumatera Utara.

"Jadi berdasarkan hasil gelar tim Sentra Gakkumdu hari ini Saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu," ucap Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi di Medan, Kamis (15/3/2018).

Menurut Andi, JR Saragih terbukti melanggar ketentuan Pasal 184 UU  Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan.

"Hasil dari laboratorium forensik itu non-identik, artinya tidak sama. Jadi itu bukti fisik dari pemalsuan itu tadi," ujar Andi. 

Alat bukti yang dipakai adalah fotokopi palsu legalisisasi ijazah yang dikantongi JR Saragih dengan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto. "Yang dipermasalahkan adalah tanda tangan kepala dinas Provinsi DKI Sopan Andrianto," terangnya.

"Memang pernah terbit surat yang menyatakan mereka tidak pernah meleges ijazah nomor sekian sekian. Atas dasar itulah maka kita melakukan penyidikan," pungkas Andi.

Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan JR Saragih gagal sebagai cagub Sumut bersama pasangannya Ance Selian. Penyebabnya, JR Saragih tidak memenuhi syarat legalisir ijazah SMA. Landasan KPU adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI.

JR Saragih-Ance lalu menggugat keputusan KPU itu ke Bawaslu, dengan argumentasi pihaknya mengantongi legalisir ijazah SMA versi kepala dinas. Gugatan akhirnya diterima Bawaslu dengan putusan memerintahkan JR Saragih didampingi KPU agar melegalisir ulang ijazah.

Saat dilegalisir di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ternyata ijazah yang dimiliki JR Saragih hilang. Alhasil, Sudin Pendidikan DKI hanya melegalisir surat pengganti ijazah. Legalisir itu ditolak KPU karena bukan ijazah sebagaimana diatur UU, dan hari ini diputuskan oleh KPU JR Saragih-Ance tetap tak penuhi syarat sebagai cagub-cawagub Sumut.(MH-Tim)
 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar