Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

KPU Sumut Akan Dampingi JR Saragih Legalisasi Ijazah

JR Saragih-Ance Selian.Net
MHO, Medan - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) melayangkan surat atas jadwal legalisasi ulang fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA) Jopinus Ramli (JR) Saragih.

Surat itu dikirim untuk Bupati Simalungun dua periode tersebut guna melengkapi berkas pencalonan sebagai calon gubernur, sesuai dengan perintah dalam keputusan Badan Pengawas Pemilu Sumut.

“Dalam surat itu, kami menanyakan waktu untuk melegalisasi ulang ijazah JR Saragih. Bawaslu memerintahkan KPU Sumut untuk turut bersama KPU Sumut," ujar Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkanain, Kamis (8/3/2018).

Iskandar mengatakan, KPU Sumut siap untuk mendampingi JR Saragih dalam melegalisiasi ijazah yang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan kontestasi pemilihan gubernur tersebut.

“Dalam surat Nomor 381/PL.03-SD/12/Prov/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tersebut, KPU menanyakan JR Saragih berangkat melegalisasi, jadwal waktu maupun ketemu. Kami siap kapan saja," katanya.

Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance Selian, Ronald Naibaho menyampaikan, surat dari KPU Sumut kepada JR Saragih yang meminta waktu bersama dalam melegalisasi ijazah JR Saragih, sudah diterima.

“Kami optimistis bahwa paling lambat selama tujuh hari sesuai dengan surat keputusan sidang sengketa yang digelar Bawaslu Sumut, sudah selesai. JR Saragih-Ance Selian akan masuk bursa pemilihan gubernur," sebutnya.(MH)

Sumber: SuaraPembaruan
 



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar