Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Kaitkan Bom Surabaya dan #2019GantiPresiden, Dosen USU Ditangkap

Dosen USU Ditangkap karena Sebar Hoax soal Bom Surabaya (Foto: TribrataNews Polda Sumut).
MHO, Jakarta - Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) bernama Himma Dewiyana Lubis alias Himma karena diduga telah menyebarkan informasi hoax soal bom di tiga gereja di Surabaya. Himma menyebut aksi teror tersebut sebagai pengalihan isu.

"Dia menyatakan bom Surabaya itu hanya pengalihan isu," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw saat dihubungi detikcom, Minggu (20/5/2018).

Waterpauw mengatakan Himma menuliskan hal itu di media sosial. Postingan itu kemudian menjadi viral dan mengundang beragam reaksi dari masyarakat.

"Jadi dari viral udah kemana-kemana (informasinya)," ujar dia. Saat ini Hima masih diperiksa intensif di Mapolda Sumut.

Informasi mengenai penangkapan Himma ini juga disampaikan dalam situs https://tribratanews.sumut.polri.go.id. Himma ditangkap di rumahnya, di Jalan Melinjo II Komp Johor Permai, Kota Medan pada Sabtu (19/5/2018). 

Dia mengunggah tulisan di Facebook soal bom di tiga gereja Surabaya hanya sebuah pengalihan isu. Dia juga menyertakan unggahan soal #2019GantiPresiden.

"Skenario pengalihan yg sempurna... #2019GantiPresiden" tulis akun facebook Himma Dewiyana.

HIimma ditangkap karena diduga telah melanggar tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa IPhone 6S dan SIM Card pelaku.

Kepsek Penyebar Hoax Bom Surabaya Jadi Tersangka

Sementara Polisi juga menetapkan FSA, kepala sekolah yang diduga menyebarkan hoax soal serangan bom di Surabaya, sebagai tersangka. FSA dijerat dengan pasal berlapis.

"Baru saja dapat telepon, statusnya (sudah) tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo saat dihubungi, Rabu (16/5/2018).

Penetapan status tersangka ini diambil oleh penyidik Polda Kalbar setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa FSA. Dia disangkakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

FSA ditangkap pada Minggu (13/5/2018) sekitar pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. Dalam akun Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya, yaitu tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.

"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA, sebagaimana dikutip detikcom dari akun Facebook Fitri Septiani Alhinduan, yang menjadi barang bukti polisi.

FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.

"Bukannya 'terorisnya' sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin draama kedua," tulis FSA juga.(MH)

Sumber: Detik.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar