Gambar korban KM Sinar Bangun direkam oleh ROV (remotely operated vehicle) milik Basarnas Kamis 28 Juni 2018. IST |
MH, Simalungun-Dari hasil pertemuan Tim Basarnas dengan keluarga korban KM Sinar Bangun yang difasilitasi Bupati Simalungun, JR Saragih di Gedung Pertemuan Balai Harungguan Djabanten Damanik di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Minggu (1/7/2018) diambil kesimpulan pencarian dan evakuasi korban KM Sinar Bangun dihentikan. Penghentian itu menyusul keterbatasan tenaga dan kemampuan Tim Basarnas.
Keluarga korban diberikan kesempatan terakhir melakukan acara tabur bunga dengan fasilitas kapal ferry dari pemerintah. Satu kapal ferry untuk keluarga korban KM Sinar Bangun yang beragama Kristen dan satu kapal ferry untuk keluarga korban non-Kristen.
Hal itu disampaikan Praeses HKBP Distrik Samosir Pdt Mangidotua T Pandiangan yang ikut dalam pertemuan itu. Dia juga berharap agar keluarga korban yang juga jemaat HKBP agar hadir Selasa 3 Juli 2018 Pukul 08.00 WIB di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun untuk melakukan acara penguburan di Danau Toba.
Pemberitahuan ini dikhususkan kepada keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun, terkhusus Jemaat HKBP. Hal ini penting karena sudah hasil rapat rapat Basarnas dengan Pemerintah dan keluarga korban.
Basarnas Tak Mampu
Tim Basarnas ternyata tak mampu berbuat banyak di Danau Toba. Bahkan Tim Elit Basarnas dan peralatan canggih Basarnas ternyata tak juga bisa berbuat banyak di kedalaman Danau Toba. Sejak tenggelamnya KM Sinar Bangun Senin 18 Juni 2018 sekira Pukul 17.30 WIB, hingga Minggu 1 Juli 2018, sebanyak 164 orang penumpangnya dinyatakan hilang.
Pemaparan fakta terakhir, sekaligus merevisi data, korban tenggelamnya KM Sinar Bangun sebanyak 21 penumpang termasuk ABK (anak buah kapal) ditemukan dalam keadaan selamat dan tiga penumpang ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia. Data korban ditemukan 24 orang termasuk ABK (anak buah kapal). Tiga meninggal dunia. Sementara, hasil koordinasi 164 masih hilang, demikian data terakhir dari Posko Basarnas di Dermaga Tigaras, Kabupaten Simalungun.
Berbagai upaya telah dikerahkan Tim Basarnas dan pihak lainnya dalam pencarian jasat 164 korban yang masih hilang. Bangkai KM Sinar Bangun dan jasad korban KM Sinar Bangun yang sudah tenggelam di dasar Danau Toba selama 15 hari kemungkinan tidak akan utuh jika harus dievakuasi.
Pencarian jasa korban KM Sinar Bangun di dasar Danau Toba sedalam 450 meter saat ini mengandalkan jaring pukat, namun belum membuahkan hasil.
Tampaknya Perintah Presiden Joko Widodo yang mengatakan Tim Basarnas harus menemukan korban, setidaknya hal itu bisa diingkari menyusul Tim Basarnah “sudah mulau lelah” dalam melakukan upaya pencarian hingga hari ke 15, Minggu 1 Juli 2018.
Mengingat sulitnya Tim Basarnas dalam melakukan pencarian dan evakuasi jasad para korban, Bupati Simalungun, JR Saragih memfasilitasi pertemuan Tim Basarnas dengan keluarga korban di Gedung Pertemuan Balai Harungguan Djabanten Damanik di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Minggu 1 Juli 2018.
Pertemuan perlu dilakukan untuk mengambil satu kesepakatan, bahwa jasad para korban dibiarkan tetap di danau atau diangkat ke daratan. Seandainyapun jasad para korban dibiarkan, Pemerintah sewajarnya membangun Satu Monumen Korban KM Sinar Bangun di sekitar Pelabuhan Tigaras, Simalungun. Hal ini untuk keluarga korban bisa melakukan jiarah kepada keluarga mereka yang mendahulia mereka.
“Proses evakuasi berisiko pada ketidak-utuhan jasad korban, karena sudah 14 hari sejak kejadian,” ujar JR Saragih seperti dirilis Antara, Minggu (1/7/2018).
Terkait proses evakuasi korban, penggunaan jaringan pukat dipasang di dua unit kapal penyeberangan Feri KMP Sumut I dan II ke lokasi temuan gambar para korban, muatannya berupa sepeda motor dan bagian kapal.
Sementara itu robot ROV milik Basarnas serta Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang tersangkut di dalam perairan, "diistirahatkan" untuk perbaikan.
Direktur Operasional Basarnas, Bambang Suryo Aji mengatakan, pihaknya sudah mendatangkan robot sejenis ROV (remotely operated vehicle) yang juga berkemampuan mengangkat benda.
Alat itu nantinya diupayakan mengangkat jasad para korban yang berada di dasar danau di kedalaman 455 meter.
Korban KM Sinar Bangun. Ibu Ditemukan, Sementara Anaknya Masih Berada di dasar Danau Toba. IST |
Sementara aktivitas di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun yang menjadi posko utama tidak seramai dan sesibuk seperti biasanya. Kelompok-kelompok orang yang berada di area pelabuhan didominasi warga yang memanfaatkan waktu libur untuk menyaksikan proses pencarian.
Diduga Bangkai Kapal
Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Jakarta menyatakan, dari informasi yang diterimanya, tim SAR gabungan telah menemukan objek diduga bangkai KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba.
Objek tersebut berada di kedalaman 450 meter Danau Toba. “Informasi terakhir, memang Basarnas, tim dari Geosurvei, menemukan titik yang diduga bahwa itu adalah KM Sinar Bangun pada kedalaman 450 meter. Tim Geosurvei ini berpengalaman pada waktu itu untuk menemukan pesawat di Pulau Jawa, AirAsia, dan pada waktu itu sama dengan yang ditemukan di Danau Toba," kata Hadi.
Beberapa alat milik Basarnas dan TNI AL juga dikerahkan untuk memastikan objek itu. “Mudah-mudahan yang diduga itu adalah kapal yang kita cari. Segera kita cari teknik untuk mengangkat kapal tersebut. Tentunya dengan beberapa teknik yang direncanakan Basarnas dibantu oleh TNI AL, karena diduga kuat masih banyak korban yang terperangkap di dalam kapal tersebut," ujarnya.
Indikasi objek ditemukan oleh tim SAR gabungan di dua titik berbeda pada Sabtu (24/6/2018). Dua objek itu bisa dipastikan bangkai KM Sinar Bangun. Kapal Sinar Bangun tenggelam saat berlayar dari Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, menuju Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun. Pada saat kejadian kondisi cuaca buruk. Sementara kapal tersebut mengangkut melebihi kapasitas 45 orang.
5 Tersangka
Dalam peristiwa ini, Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun ini. Keempatnya adalah nakhoda kapal sekaligus pemilik atas nama Poltak Soritua Sagala, pihak regulator Karnilan Sitanggang yang merupakan pegawai honor Dishub Samosir dan juga anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra yang juga PNS Dinas Perhubungan Samosir, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (Kabid ASDP) Rihad Sitanggang dan juga Kadis Perhubungan Pemkab Samosir.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan kelima orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena memberi izin KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar.
"Mereka melayarkan kapal tidak layak laut serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan korban di perairan Danau Toba dari Pelabuhan Tigaras, Kecamatan Dolok Perdamaian, Kabupaten Simalungun," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw menceritakan kejadian berawal pada Senin (18/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB nakhoda Poltak Soritua Sagala bersama tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras Kecamatan Perdamaian Kabupaten Simalungun dengan membawa penumpang yang mencapai 188 orang dengan sepeda motor kurang lebih 70 unit.
“Setengah jam setelah berlayar, KM Sinar Bangun terasa ada benturan dan langsung mesin mati yang mengakibatkan kapal berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan dengan posisi terapung kurang lebih 5 menit," ujarnya.
"Pada pukul 17.35 WIB kapal tenggelam secara keseluruhan sedangkan para penumpang ada berenang menyelamatkan diri menunggu datangnya pertolongan," katanya. Di waktu yang sama, ada dua kapal feri lewat dan memberikan pertolongan.
Sebelas nama penumpang yang selamat masing-masing, Herianto Nainggolan, Suhendra alias Hendra, Sandri Marianto Sianturi, Rudi Rubowo, Hafni Tri Suci Boru Sinaga, Rayder Malau alias Gundul, Nurdin Siahaan, Margaret J Simbolon, Rochani Litiloly, Tahi Bonar Simanjuntak dan Lamsihar Marbun.
Kapolda Sumut mengaku modus dari para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan. “Satu kapal motor yang ada di Danau Toba tonasenya hanya memuat 45 orang penumpang," katanya.
Kelima orang ini dipersangkakan melanggar Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar Jo pasal 359 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp 500 per karcis yang telah digunakan, 45 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk kendaran roda dua senilai Rp 500 per karcis dan foto copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117. (MH-Lee)
0 Komentar