Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Tokoh Pers Nasional Sabam Leo Batubara Tutup Usia

Leo Batubara (kiri). Google.
Jakarta,MH-Indonesia kehilangan seorang tokoh pers nasional setelah Sabam Leo Batubara yang juga Anggota Kelompok Kerja Bidang Pengaduan Dewan Pers meninggal dunia Almarhum meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018). Almarhum meninggal di usia 79 tahun.

Kabar duka tersebut dikonfirmasi Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun melalui sambungan telepon kepada Kompas.com. Menurut Hendry, Leo Batubara meninggal setelah terjatuh di ruangannya, di Lantai 7 kantor Dewan Pers, Jakarta. 

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. "Jadi beliau itu jalan dari kamar mandi ke ruang kerjanya kembali, lalu terjatuh, kemungkinan kepalanya membentur kayu atau apa sehingga berdarah," urainya. 

"Langsung dilarikan ke RSPAD yang paling dekat, tetapi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dinyatakan sudah tidak ada," sambung dia. 

Ia pun menyampaikan dukanya atas kepergian Leo yang juga merupakan Mantan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2007-2010. 

"Kita tentu berduka karena dia termasuk pejuang kemerdekaan pers ya sejak reformasi," tutur Hendry. Saat ini jenazah Leo berada di Rumah Duka RSPAD dan para keluarga pun sudah hadir. Menurut informasi Hendry, Leo akan dimakamkan Jumat (31/8/2018). 

Sabam Leo Batubara yang lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara 26 Agustus 1939 dikenal sebagai aktivis pers yang memperjuangkan kebebasan bersuara di Indonesia. 

Almarhum pernah menjabat sebagai Pimpinan Perusahaan harian Suara Karya. Jebolan IKIP (sekarang Universitas Negeri Jakarta) ini juga ikut merumuskan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Pesan terakhir Leo Batubara sempat menyampaikan pesan untuk Dewan Pers. Pesan tersebut dilontarkan Leo saat mendampingi Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo menerima audiensi Pengurung Asosiasi Media Siber Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (27/8/2018). 

Dalam pertemuan itu, Leo Batubara menyambut baik niat AMSI menjadi konstituen Dewan Pers. Leo yang bersuara lantang ini berpesan, anggota Dewan Pers mendatang harus mereka yang sudah selesai dengan dirinya sendiri dan punya waktu mengurus Dewan Pers. 

"Berbeda dengan lembaga lain, Dewan Pers ini pengabdian. Baik diisi mereka yang sudah tidak sibuk dengan dirinya sendiri dan karirnya," ujar Leo Batubara. Dalam pertemuan itu, Leo menjelaskan ulang opini yang ditulisnya dan diterbitkan di Harian Kompas terkait polemik Hari Pers Nasional.

Group WA Forum Diskusi Simalungun

Kabar dukacita ini juga menghiasi di Group WA Forum Diskusi Simalungun (FDS).

"Turut berduka cita yang dalam atas berpulangnya Tokoh Pers Nasional , mantan Ketua SPS dan Anggota Dewan Pers Leo Batubara ( Ayahanda dari rekan kami Bobby Batubara)  pada hari ini Rabu 29 Agusus 2018 di RSPAD Jakarta. Jenasah disemayamkan di Rumah Duka RSPAD. Semoga Keluarga yang ditinggalkan tabah dan Alm mendapatkan tempat terbaik disisi Tuhan YME . Amiin," tulis Antony Girsang.

Pada Group WA FDS ini, Leo Batubara juga pernah mengkritisi soal maraknya Media Siber di Indonesia.

Almarhum (Leo Batubara), saat itu memberikan tanggapan soal maraknya media siber di Indonesia saat ini. Berikut ini pendapat Leo Batubara dikutip dari WA Group Forum Simalungun. 

Berikut kutipannya: Sekarang jumlah media online (siber) lebih dari 43.300. Menurut UU Pers mereka harus menaati ketentuan UU No 40/1999 tetang pers. 

Yang terdaftar telah menaati UU Pers baru sekitar 100. Media yang 43.200 bebas bergiat! Tidak ada larangan dari dewan pers. Tetapi karena banyak dari media tersebut melakukan fungsi kontrol dan melakukan pengawasan dan kritik misalnya terhadap kepala daerah atau dana bos sekolah sekolah.

Persoalannya adalah, jika beritanya dituduh mencemarkan nama baik maka sikap Dewan Pers hanya melindungi media siber yang telah menaati UU Pers.

Sementara tehada media siber yang tidak menaati UU Pers, rekomendasi dewan pers adalah para pengadu silahkan menempuh jalur hukum dengan mempedomani UU di luar uu pers. 

Anehnya, banyak media abal abal berteriak Dewan Pers tidak melindungi mereka. Padahal media mereka tidak menaati ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mereka mestinya tau bahwa media mereka adalah penumpang gelap kemerdekaan pers.(Berbagai Sumber/Asenk Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar