Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Pembunuhan Sadis di Bekasi Direncanakan


Jakarta, MH-Tersangka Haris Simamora (HS) ternyata telah merencanakan pembunuhan terhadap Diperum Nainggolan (38) beserta istri dan dua anaknya, di Jalan Bojong Nangka RT 02/RW 07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi. HS kini terancam dijerat hukuman mati.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, tindak pidana yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 ayat 3, 340 dan 338 KUHP dengana ancaman hukuman mati," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).

HS telah merencanakan pembunuhan itu lantaran sakit hati karena sering dihina dan dimarahi.

"Modus operandi tersangka berinisial HS, yaitu melakukan pembunuhan ini dengan menggunakan linggis,” tambah Wahyu.
HS yang masih terhitung keluarga dari pihak Maya Ambarita mendapatkan linggis dari brankas yang ada di rumah korban.

Seperti diberitakan, satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua orang anak ditemukan meninggal dunia, di kediamannya, Jalan Bojong Nangka RT 02 RW 07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, sekitar pukul 06.30 WIB, Selasa (13/11/2018) kemarin.

Ayah atas nama Diperum Nainggolan dan istrinya bernama Maya Ambarita, tergeletak bersimbah darah di ruang tengah. Sementara kedua anaknya Sarah Nainggolan (9) serta Arya Nainggolan (7), ditemukan di dalam kamar tidur.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil membekuk HS di kaki Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018) malam kemarin. Polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.(*)



Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar