Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Raja Bonaran Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Penipuan CPNS

* Akbar Tanjung Kunjungi Bonaran di Lapas

Sidang Perdana: Bonaran Situmeang duduk dikursi terdakwa saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PN sibolga, Jalan Sidempuan, Sibolga, Senin (25/2/2019). Foto SIB
Sibolga, MH-Terdakwa mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang SH MHum menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan penipuan CPNS dan Money Loundry atau pencucian uang di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Jalan Sidempuan, Sibolga, Senin (25/2/2019).

Terdakwa diduga melakukan penipuan maupun penggelapan dengan janji masuk PNS terhadap pelapor Rosmaini Happy Sinaga dan didakwa dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta UU RI Nomor 8/2010 pasal 4 tentang tindak pidana pencucian uang. Pelapor sendiri merupakan terpidana yang hingga kini buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kajari Sibolga.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakhrul Effendi Nasution SH dan Donni Doloksaribu SH. Terhadap dakwaan itu, Kuasa Hukum Bonaran dari DPC Peradi, Mahmuddin Harahap SH akan melakukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan, Senin 4 Maret 2019.

Tidak Takut
Raja Bonaran Situmeang mengaku tidak takut terhadap kasus yang membelitnya karena menurutnya itu tidak benar, bahkan terhadap pelapor juga tidak dikenal. Hal itu diucapkannya saat diwawancarai wartawan seusai sidang perdana di PN Sibolga, Senin (25/2/2019).

Dia mengatakan akan memimpin perlawanan di Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap penindasan dan intimidasi. "Saya mengimbau masyarakat Tapteng supaya tidak takut terhadap intimidasi dari penguasa," katanya.

Pengacara Anggodo itu berterimakasih kepada Akbar Tanjung yang datang menjenguknya ke Lapas Kelas IIA Sibolga, serta memberi semangat untuk kuat menghadapi masalah yang menimpanya.

Sebelumnya, Tokoh Nasional sekaligus putra daerah Kabupaten Tapteng Dr Ir Akbar Tanjung mengunjungi Raja Bonaran Situmeang yang ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga, pada hari Rabu (19/2/2019) lalu.

Akbar Tanjung datang bersama pengurus dan fungsionaris Partai Golkar Tapteng.(*)

Sumber: SIB 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar