Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Rumpel Saragih dan Natalia Saragih Diinterogasi Karena Sebarkan Brosur Ajaran Saksi Yehuwa di Muarojambi

Dua warga perantauan dari Sumatera Utara yakni Rumpel Saragih dan Natalia Saragih dimintai keterangan oleh aparat desa setempat, termasuk Kades, Kapolsek, Babinsa Lembaga Adat, Kepala Dusun karena mereka kepergok warga menyebarkan brosur tentang ajaran Kerajaaan Yehuwa atau Saksi-Saksi Yehuwa di Kasangpudak, Kabupaten Muarojambi, pada Minggu (10/2/2019).IST
Jambi, MH-Dua warga perantauan dari Sumatera Utara yakni Rumpel Saragih dan Natalia Saragih dimintai keterangan oleh aparat desa setempat, termasuk Kades, Kapolsek, Babinsa Lembaga Adat, Kepala Dusun karena mereka kepergok warga menyebarkan brosur tentang ajaran Kerajaaan Yehuwa atau Saksi-Saksi Yehuwa di Kasangpudak, Kabupaten Muarojambi, pada Minggu (10/2/2019).

Sedangkan dua warga Korea pendamping mereka berhasil melarikan diri saat hendak diinterogasi warga setempat saat terpergok menyebarkan brosur tentang ajaran Kerajaaan Yehuwa atau Saksi-Saksi Yehuwa di Kasangpudak.

“Kejadiannya pada minggu 10 Februari 2019, sekira pukul 10.00 WIB di RT. 05 Desa Kasangpudak Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi,” kata Janiarto, tokoh pemuda setempat, Senin (11/2/2019), seperti dilansir Inilahjambi.com.

Menurut Janiarto, saat itu dirinya didatangi empat orang, dua diantaranya WNA asal Korea. Mereka membagikan buku/brosur tentang ajaran Kerajaan Yehuwa.

Merasa ada kejanggalan, Janiarto lantas menghubungi Babinkambtimas setempat, dan melaporkan aktivas empat orang itu. Tidak lama aparat Polsek Kumpe Ulu bersama TNI (Babinsa Koramil 415-06/Pijoan Sertu Syamsori) datang dan menyakan tujuan penyebaran brosur tersebut ke para pelaku.

Belum sempat diperiksa, dua WNA Korea kabur dengan mobil. Sementara Rumpel dan Natalia menghubungi Pengurus Jemaat Saksi-Saksi Yehuwa, Sukardi Bong.

“Sekira pukul 12.10 WIB s.d 15.00 WIB dilaksanakan pertemuan di Balai Desa Kasangpudak. Pengurus Jemaat kerajaan Yehuwa Sukardi Bong juga hadir disana,” kata Janiarto.
Dalam pertemuan itu disepakati, apabila jemaaat Kerajaan Yehuwa akan melaksanakan kegiatan keagamaan harus memberitahukan ke pemerintah desa.

“Hal ini dilakukan guna tidak terjadi gesekan di lingkungan masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan dan gangguan Kamtibmas,” ujarnya.

Kata Janiarto, ada 6 orang warga Asing asal Korea di Jambi sebagai penyebar ajaran Saksi-Saksi Yehuwa. “Awalnya yang datang hanya dua. Setelah dimintai keterangan, mereka mengakui bahwa ada 6 orang warga Asing berkebangsaan Korea di Jambi sebagai penyebar ajaran tersebut,” katanya.

“Mereka bilang suratnya ada di mobil. Tapi mereka justru kabur ketika bilang akan mengambil surat itu dimobilnya. Kalau punya dokumen resmi dan izin terkait aktivitas mereka, mengapa mereka kabur?. Beruntung ketemu dengan saya. Kalau ketemu dengan orang lain yang tidak paham. Lantas terjadi kekerasan karena dinilai mengganggu ketentraman masyarakat, bagaimana?” terang Janiarto. (MH-2)
 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar