Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Hasil Nilai Rata Rata UN SMA se Sumut, Tobasa Peringkat Pertama dan Samosir Peringkat Lima

Pelaksanaan UNBK di Kabupaten Samosir, baru baru ini. (Ist)

Pangururan, MH - Dinas Pendidikan Provinsi Sumut telah mengeluarkan hasil Ujian Nasional (UN) 2019 tingkat SMA dan SMK berikut perankingan dan rata-rata nilai setiap kabupaten dan kota.

Ketua UN Sumatera Utara, August Sinaga, kepada wartawan, Rabu (15/5/2019) mengatakan, telah mengirimkan hasil UN SMA/SMK ke kabupaten/kota.

Ia menjelaskan, berdasarkan data hasil UN 2019 tercatat Toba Samosir (Tobasa) menjadi daerah peringkat pertama tertinggi peroleh nilai UN untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Labuhan Batu untuk tingkat SMK.

"Perolehan nilai UN tertinggi jenjang SMA yang diraih Tobasa untuk tahun pelajaran 2018/2019 dengan nilai rata-rata 53,94," sebutnya.

Sedangkan nilai UN SMA terendah dari Kabupaten Padanglawas Utara, dengan nilai rata-rata 38,33 dengan nilai rata-rata 46,77 se Sumut.

Untuk SMK, nilai rata-rata UN tertinggi diraih Kabupaten Labuhan Batu, dengan nilai total 182,38 sedangkan terendah juga dari  Padanglawas Utara dengan nilai 153,65 dengan nilai total 170,69 se Sumut.

Ini perolehan nilai tertinggi UN SMA di Sumut, posisi kedua tertinggi diraih Pematangsiantar dengan rerata nilai 53, 84, ketiga Medan 52,50, ke empat Dairi 49,11 dan Kabupaten Samosir dengan nilai 48,63 berada di urutan ke lima.

Sedangkan perolehan nilai tertinggi SMK di posisi kedua diraih Pematangsiantar dengan nilai 180,05 disusul  Simalungun 179,44 dan Labuhanbatu Selatan 179.08 serta posisi ke lima dari Medan dengan nilai 177,63.“Nilai UN tidak menentukan kelulusan siswa tapi UN wajib diikuti peserta didik,” ujarAugust.

Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor 0048/BSNP/XI/2018 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan UN TP 2018/2019 bahwa kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal seperti m‎enyelesaikan seluruh program pembelajaran.

Selain itu memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, mengikuti UN dan Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.Sedangkan penetapan kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. (SAMOSIRNews).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar