Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) |
JAKARTA,
MH - Majelis
hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019
yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut
Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian,
pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia
periode 2019-2024.
Putusan
dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta,
Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB. "Dalam pokok permohonan, menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman. Sidang dimulai
12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim
konstitusi lainnya.
Saat
membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut
berdasarkan fakta persidangan. Majelis hakim konstitusi sudah mendengar
keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta
saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah
juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti. Mahkamah sadar
bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya, MK berharap semua
pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam
pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil
yang diajukan tim 02. Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang
menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan
masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya
ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan
menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto. Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto. Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara
Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner
Bawaslu. Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara
Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah
perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen
suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
(KOMPAS.com).
0 Komentar