Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemkab Simalungun "Paksa "Pegawai Melanjutkan Kuliah SI di Universitas Efarina

MH-Sebanyak ratusan guru di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Simalungun resah. Pasalnya Pemkab Simalungun ‘mengharamkan’ gelar Strata Satu (S1) yang disandang dari Universitas lain.

Ini termasuk memaksa melanjutkan pendidikan sarjana ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Universitas Efarina (UNEFA) di Pematang Raya yang ditunjuk Dinas Pendidikan (Disdik) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Simalungun.

“Kami diminta membayar sebesar Rp 20 juta. Sementara Kepala Bidang Tenaga Kependidikan (Kabid Tendik) Rekes Sembiring diyakinkan seorang pegawai perempuan BKD jika S1 kami dari perguruan tinggi swasta Medan disebut tak berlaku dan dharuskan mengulang,” ucap sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SD, Minggu (30/6/2019) seperti dilansir sejumlah media siber.

Para Kepsek di sejumlah Kecamatan ini, Pemkab Simalungun dalam melakukan aksinya ‘mengancam’ tidak akan merealisasikan dana sertifikasi triwulan ke II yang sampai saat ini tak juga dibayarkan, meski Kabupaten/Kota lain sudah membayarkan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Pemkab Simalungun yang baru dilantik, Debora Hutasoit tidak bersedia menanggapi konfirmasi wartawan. Saat dihubungi wartawan, meski nada sambung telepon selulernya aktif, namun tidak direspon. Menurut informasi, Debora sedang tugas luar daerah.

Disdik Sumut Pertayakan

Sementara Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menyatakan, seorang guru bebas mengambil gelar strata satu (S1) di perguruan tinggi manapun yang memiliki akreditas B minimal.

Kepala daerah tidak boleh memaksakan para guru di wilayah pemerintahannya untuk kuliah di kampus tertentu.

"Untuk mendapatkan gelar S1 bisa dari kampus mana pun, tetapi akreditas B," ucap Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Ruslan di kantornya, Selasa (2/7/2019).

Pernyataan ini dilontarkannya untuk mengomentari tindakan Bupati Simalungun JR Saragih yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/5929/25.3/2019 tentang Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan Fungsional Guru yang Belum Memiliki Ijazah S1 di Lingkungan Pemkab Simalungun. Dalam surat itu, Bupati JR Saragih memberhentikan sementara 992 guru yang masih memiliki gelar DII dan lulusan SPG Sekolah Pendidikan Guru.

Ruslan mengatakan, saat ini seorang tenaga pengajar memang harus bergelar strata 1, namun kepala daerah tidak berhak menunjuk lokasi di mana seorang guru bisa mendapatkan gelar itu.
 
"Kalau menunjuk salah satu perguruan tinggi itu sebenarnya tidak boleh. Dari mana aturan seperti itu?" katanya.

Ia menyesalkan sikap Bupati JR Saragih yang sudah sewenang-wenang memanfaatkan jabatan.

Kemudian, ia mengatakan, jika memang JR Saragih memiliki niat baik untuk menyejahterakan para tenaga pengajar seharusnya JR menggratiskan biaya melanjutkan pendidikan untuk mendapat gelar strata 1, bukan malah mematok tarif.

"Kalau berani dia (JR Saragih) gratiskan untuk mengambil gelar S1 bagi para guru, itu enggak masalah. Kalau dikenakan biaya itu tidak boleh," jelasnya.(Berbagaisumber/Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar