Personel Unit Reskrim Polsek Simanindo & Kapolsek Simanindo IPTU T.L Tobing Foto bersama dengan Pelaku pencurian. |
Samosir,
MH - Personel Unit Reskrim Polsek
Simanindo bersama dengan Ps. Kanit Reskrim Polsek Simanindo dipimpin Kapolsek
Simanindo IPTU T.L Tobing berhasil mengamankan Infransius Sinaga (23) pelaku
pencurian, warga desa Simbolon Purba Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir, Rabu
(07/08/2019) sekira pkl 17.30 wib di Kelurahan Tuk-tuk Siadong Kecamatan
Simanindo.
Pelaku beraksi di salah satu warung di Pangaloan Desa Garoga Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Simanindo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara IPTU T.L Tobing, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP /22/VIII/Res 1.8./2019, tanggal 25 Juli 2019.
Pelaku beraksi di salah satu warung di Pangaloan Desa Garoga Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Simanindo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara IPTU T.L Tobing, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP /22/VIII/Res 1.8./2019, tanggal 25 Juli 2019.
Kapolsek Simanindo IPTU T.L Tobing |
Iptu T.L Tobing mengatakan kepada media, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di kantor Polsek Simanindo dan dari hasil pemeriksaan bahwa selain pelaku yang diamankan masih ada lagi orang lain yang ikut membantu pelaku melakukan pencurian.
Pelaku
tersebut dibantu Aldi Nababan (18) pekerjaan pedagang, alamat Acciatcimun
Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, dan rekannya Ikbal Simanjuntak
(19) pekerjaan pedagang, alamat Siborong-borong Kecamatan Siborong-borong
Kabupaten Tapanuli Utara.
"Proses selanjutnya akan dilanjutkan pengembangan untuk mencari pelaku yang lain yang keberadaannya di Kabupaten Tapanuli Utara," ucap IPTU T.L Tobing.
Adapun kerugian yang dialami oleh korban Rp. 15.000.000 (lima belas juta) dan rokok sejumlah 7 (tujuh) bungkus. (metrokampung.com).
"Proses selanjutnya akan dilanjutkan pengembangan untuk mencari pelaku yang lain yang keberadaannya di Kabupaten Tapanuli Utara," ucap IPTU T.L Tobing.
Adapun kerugian yang dialami oleh korban Rp. 15.000.000 (lima belas juta) dan rokok sejumlah 7 (tujuh) bungkus. (metrokampung.com).
0 Komentar