Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Sejumlah ASN Di Dairi Protes Perbup Dan Mengadu Ke DPRD




Sidikalang, MH – Sebanyak 28 orang ASN dari jabatan Administrator,Pengawas,UPT Sekolah, Pengawas Sekolah,UPT Puskesmas di lingkungan Pemkab Dairi hadir di gedong DPRD meminta suaka atas Pemberhentian dan pengangkatan jabatan dimaksud.

Beberapa poin paling mencolok dirasakan para kepala sekolah yang dinonjobkan Bupati Dairi pada tgl (28/11) yang lalu, menyampaikan keluhannya menyangkut peraturan pengangkatan kepala Sekolah yang tidak memenuhi syarat kepala sekolah, minimal pernah menjadi calon kepala sekolah, serta lulus pada penguatan kepala sekolah yang baru baru ini diikuti kepala sekolah maupun Cakep, serta dinyatakan lulus menjabat sebagai kepala sekolah.

Menurut para kepala sekolah yamg dinonjobkan Bupati Dairi ini menjadi guru biasa, merasa menjadi korban politk Pilkada yamg baru baru ini diselenggarakan di kabupaten Dairi.

Buntut dari Pelantikan 224 pejabat Administrator, Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah, Pengawas Sekolah dan Kepala UPT Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, Kamis, 28 Nopember 2019 lalu, telah menuai protes dari sejumlah ASN di kabupaten Dairi.

Sejumlah mantan Kepala Sekolah (Kasek) SD dan SMP mengadu ke DPRD, menyebut adanya dugaan Mereka telah terjadi pelanggaran hukum dalam kebijakan Pemkab Dairi itu.

Di DPRD, mereka diterima Ketua sementara DPRD Dairi, Depriwanto Sitohang (Golkar), Jones Gurning (Golkar), Idul Fitri Tarigan (PDIP), Rukiatno Nainggolan (Demokrat), Nurlinda Angkat (Golkar), Hendra Tambunan (PDIP), Mardaulat Girsang (Demokrat), Lisbet Tobing (Golkar), Nasib Sihombing (Nasdem), serta Plt Sekwan DPRD Erikson Purba.

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani 28 pengadu itu, dibacakan juru bicara Binuar Malau, nama para pengadu tertulis sebagai kepala sekolah yang diberhentikan, menjadi guru biasa.

Hal itu sesuai konsideran pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah, Pengawas Sekolah dan Kepala UPT Puskemas di lingkungan Pemkab Dairi.

Rincian dugaan pelanggaran, dipaparkan dalam surat pengaduan itu, SK pemberhentian dan pengangkatan Kepala UPT Sekolah tidak mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Kemudian, SK tersebut juga tidak mengacu pada Surat Edaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 18356 Tahun 2018, tanggal 9 Agustus 2018, tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.Pemberhentian dan pengangkatan Kepala UPT Sekolah tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Kasek yang diberhentikan telah mempunyai sertifikat kepala sekolah dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan status telah diangkat oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

Sementara, kepala sekolah yang diangkat, tidak memenuhi persyaratan bakal calon kepala sekolah.

Ditambahkan, kasek yang diberhentikan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin PNS, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Disebut juga, banyak guru SD yang mampu dan memenuhi syarat untuk menjadi kasek, tetapi ada pengangkatan guru SMP atas nama Erly Purba menjadi Kasek SD.Dalam butir terakhir pengaduan disebut, pemberhentian kasek menjadi guru biasa sebanyak 60 orang lebih, belum pernah terjadi di Kabupaten Dairi.

Pada kesempatan bersamaan jg kuasa hukum Monalisa Lidya Sianturi, S,Sos , turut mengadukan perihal pencopotan jabatan lamanya sebagai Camat di silima pungga pungga merasa keberatan atas keputusa Bupati nomor 562/821.15/XI/2019Tgl (28 November 2019) yg menyampaikan keberatan atas putusan tanpa alasan yamg tepat.

Dari sikap yang diutarakan dalam rapat menerangkan belum pernah dilakukan penilaian prestasi sebab belum penuh 1 tahun jika dilakukan penilaian pretasi PNS sesuai aturan yg berlaku.

Selain itu, tidak pernah menerima teguran pelanggaran disiplin secara lisan dan ter tulis, sesuai Peraturan Pemerintah no 53/thn 2010 serta tidak tersangkut dgn tindak Pidana korupsi yg merugikan negara dan teguran lainnya menyangkut Pidana ataupun Perdata.

Menanggapi pengaduan itu, Depriwanto Sitohang menyebut, mutasi adalah hak prerogatif Bupati Dairi.

“Mutasi ataupun penyegaran, adalah sepenuhnya wewenang bupati. Namun kalau ada pelanggaran hukum di dalamnya, dalam fungsi pengawasan, itu tugas kami dan merupakan Ranah kami ,akan Kita kaji,” katanya.

Rukiatno Nainggolan, anggota DPRD Dairi dari Partai Demokrat menambahkan, mutasi harus memenuhi persyaratan.”A ganti B, maka B harus memenuhi persyaratan.

“Kita tidak mau yang tidak memenuhi persyaratan. Tidak zamannya lagi semau gue.

Hal mutasi memang Hak prerogatif (bupati), tapi jangan melanggar aturan. Itu yang kita kaji. dan perlu Ditinjau ulang,” katanya, disambut tepuk tangan pengadu.

Di akhir pertemuan, Depriwanto meminta Sekwan untuk membuat surat undangan ke Pemkab Dairi untuk rapat dengar pendapat (RDP). “Hari ini juga, buatkan surat undangan RDP Pak Sekwan,” katanya.

Depriwanto menambahkan, agar para pengadu juga menempuh jalur hukum lain untuk memperjuangkan haknya, seperti ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). (PRi.Com).


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar