Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Anggota DPD RI Pdt Willem TP Simarmata Tidak Setuju Pembangunan Terowongan Penghubung Mesjid Istiqlal - Gereja Katedral

FOTO BERSAMA: Anggota DPD RI Pdt DR (HC) Willem TP Simarmata MA foto bersama para pembicara pada sosialisasi empat pilar MPR RI, Selasa (11/2) di UHN Jalan Sutomo Medan. 
Medan, MH - Anggota DPD RI asal Sumut Pdt DR (HC) Willem TP Simarmata MA tidak setuju pembangunan terowongan bawah tanah menghubungkan Mesjid Istiqlal ke Gereja Katedral Jakarta sesuai yang diprogramkan Presiden Joko Widodo.

“Kalau alasannya supaya ada toleransi dan kerukunan, kenapa kerukunan harus di bawah tanah? Sebaiknya Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang dibangun atau diperindah sebagai tonggak kerukunan umat beragama. Itulah yang bermanfaat bagi kehidupan umat beragama, bukan di terowongan, karena kita tidak tahu nanti apa yang dikerjakan di terowongan bawah sana,” kata Pdt DR Willem TP Simarmata, MA pada sosialisasi 4 pilar MPR RI yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, Selasa (11/2) di Universitas HKBP Nommensen, Medan.

Menurut Ephorus Emeritus HKBP ini, intoleran tidak hanya dalam agama tapi juga di dalam kehidupan sehari-hari, seperti ikut memperhatikan kepentingan orang lain. Dia bercerita tentang pengungsi Suriah yang berada di Jerman, para oposisi marah karena pemerintah memberi makan, diberi rumah sampai menyekolahkan anak-anak mereka.

“Tapi Kanselir Jerman waktu itu Angela Merkel yang juga anak pendeta mengatakan, jangan menjadi orang Kristen kalau tidak bisa berdampingan hidup dengan agama lain, jangan berdoa tanpa tindakan, jangan sebut taat beragama tapi masih benci kepada orang lain,” katanya.

Menurut WTP Simarmata, bangsa Indonesia dibangun di atas kebhinekaan, keaneka-ragaman, sehingga harus menghargai perbedaan. Keberagaman harus dihargai karena anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Tentang kebebasan beragama di Indonesia, WTP Simarmata menyebut berbeda dengan negara lain. Sebagai Presiden Dewan Gereja-Gereja se-Asia dia pernah memimpin sidang Gereja di Kamboja. Waktu itu hadir Menteri Agamanya, lalu Pdt Willem TP Simarmata bertanya bagaimana syarat mendirikan rumah ibadah seperti Masjid, Gereja, Vihara dan rumah-rumah ibadah lainnya di Negara tersebut.

Menteri Agama Kamboja tersebut mengatakan, syarat pertama adalah hanya izin dari Dinas PU, agar konstruksinya kuat, kemudian ada surat sertifikat tanah dari Kementerian Agraria setempat agar jelas kepemilikan tanahnya.

“Ketika ditanya, apakah harus ada izin lingkungan warga sekitar, Menteri tersebut mengatakan tidak ada izin lingkungan dalam mendirikan rumah ibadah, karena sudah tugas Negara melindungi pendirian Rumah Ibadah. Kalau ada yang mengganggu, Negara yang akan menghukum yang menghalanginya. Saya tidak menceritakan kepada Menteri Agama Kamboja tersebut kalau di Indonesia harus ada izin lingkungan, karena malu kalau saya ceritakan,” ucap Pdt Willem TP Simarmata. (SIB).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar