Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Pernyataan Sikap Jaringan GUSDURian Terhadap Penolakan Renovasi Gereja Karimun

Koordinator Jaringan GUSDURian Alissa Wahid.
Jakarta, MH - Kasus intoleransi terkait rumah ibadah kembali terjadi. Kali ini, renovasi Gereja Katolik Santo Joseph di Kabupaten Karimun ditolak sekelompok orang yang menyebut dirinya sebagai Aliansi Peduli Kabupaten Karimun pada 6 Februari 2020.
Warga berkumpul mengerumuni gereja dan menyampaikan agar pembangunan tersebut dihentikan, karena harus menunggu hasil sidang PTUN. Pasalnya, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja yang terbit pada tanggal 2 Oktober 2019 digugat oleh Aliansi ke PTUN Tanjungpinang pada tanggal 30 Desember 2019.
Peristiwa tersebut merupakan aksi ketiga setelah aksi penolakan pernah terjadi pada tahun 2013. Pada saat peletakan batu pertama renovasi tanggal 25 Oktober 2019, aksi massa pun pernah terjadi.
Penolakan tersebut di antaranya karena pembangunan gereja disebabkan tidak sesuai dengan adat Melayu (Tempo 6/Feb/2020). Kasus di Karimun menambah catatan merah kehidupan toleransi di Indonesia.
Belum lama ini, kasus perusakan bangunan ibadah terjadi di Minahasa dan Banyuwangi. Persoalan kehidupan beragama ini merupakan isu nasional yang harus diletakkan dalam kerangka nasional pula, bukan semata sebagai dilihat dalam perspektif daerah itu semata.
Sementara itu, pemerintah lewat aparat di lapangan seringkali menggunakan dalih kondusivitas dan harmoni sosial sebagai instrumen penyelesaian kasus. Sebelum aksi massa, kepolisian sempat datang ke lokasi gereja dan meminta panitia menghentikan aktivitasnya demi alasan kondusivitas.
Kebebasan berkeyakinan dan menjalankan ibadah adalah hak seluruh warga negara yang dijamin konstitusi. Pemerintah sebagai penyelenggara negara harus hadir dan menjamin amanat konstitusi yang telah diatur di Pasal 28E UUD 1945 berjalan sebagaimana mestinya.
Jaringan GUSDURian sebagai penerus perjuangan dan pemikiran KH. Abdurrahman Wahid kembali perlu mengeluarkan pernyataan sikap terkait dinamika tersebut.
Pertama, meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk teguh menegakkan konstitusi dengan menjamin hak berkeyakinan dan beragama semua warga. Termasuk dalam hal pendirian tempat ibadah.
Kedua, meminta penyelenggara pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mengevaluasi atau mencabut SKB 2 Menteri yang selalu dijadikan dalih pembenaran kelompok yang menyerang rumah ibadah agama lain.
Ketiga, meminta pemerintah mengevaluasi mekanisme pendirian rumah ibadah dan memfasilitasi agar umat beragama di Indonesia bisa mendapatkan fasilitas ibadah secara mudah.
Keempat, meminta kepada pemerintah daerah dan perangkatnya untuk menempatkan persoalan kehidupan beragama dalam kerangka nasional sehingga tidak terjebak melihatnya sebagai masalah lokal. Pemerintah harus mencegah konflik horisontal tanpa mengorbankan keadilan.
Kelima, mengajak seluruh masyarakat untuk berupaya membangun kehidupan bernegara dan berbangsa yang multikultur sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi satu juga. (Disampaikan Koordinator Jaringan GUSDURian Alissa Wahid).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar