Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Temui Mahfud MD, PGI Minta SKB 2 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah Direvisi

Ketua Umum PGI, Pdt Gomar Gultom (Foto: Okezone.com/Sarah Hutagaol).
JAKARTA, MH - Pengurus Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) membahas mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah.

Hal itu dibahas saat mereka menemui Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Peraturan bersama Menteri tahun 2006 intinya kan memfasilitasi sebetulnya. Itu peraturan bersama menteri untuk memfasilitasi memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi," ucap Ketua Umum PGI, Pdt Gomar Gultom, Kamis (13/2/2020).

Dalam pembahasan bersama Menko Polhukam Mahfud, pihak PGI meminta revisi terkait SKB 2 Menteri. Pasalnya, menurut Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom aturan tersebut justru dalam perkembangannya membatasi pendirian rumah ibadah.

"Kerangka inilah kami meminta revisi. Misalnya sebagai penguatan terhadap pemerintah daerah terhadap kebutuhan umat beragama, juga revisi terhadap posisi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)," ujar Gomar.

Bagi Gomar, posisi FKUB bukanlah untuk memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Karena pendirian rumah ibadah menurutnya menjadi otoritas Negara.

Sekadar diketahui, SKB dua Menteri diterbitkan pada tahun2006 silam oleh Menteri Dalam Negeri, M. Ma`ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. (okenews).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar