KEPRI KARIMUN, MH – Rapat Lintas Sektoral dengan agenda tindak lanjut penyelesaian pembangunan Gereja Katolik Santo Yoseph Karimun dipimpin langsung oleh Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si. di aula pertemuan Cempaka Putih lantai 3 (tiga) Kantor Bupati Karimun, Poros, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri pada hari Selasa (10/3/20) pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung selama hampir 3 jam tersebut, Lintas Sektoral di Karimun akhirnya sepakat bahwa renovasi Gereja Katolik Santo Yoseph Karimun dapat dilanjutkan dengan memberikan 6 (enam) poin kesepakatan bersama.
Dalam hasil Rapat Lintas Sektoral tersebut juga sepakat bahwa Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) akan mencabut perkara gugatan Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI. Namun pencabutan gugatan baru akan dilakukan setelah pihak Gereja Katolik Santo Yoseph Karimun menyerahkan gambar rencana renovasi ke Pemkab Karimun dan dibahas dalam rapat teknis bersama APKK dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Karimun.
Rencananya peserta rapat akan menggelar bakti sosial dengan bergotong royong di area Gereja Katolik Santo Yoseph Karimun pada hari Sabtu (14/3/20) mendatang, hal itu dilakukan menandai kesepakatan bersama dan sebagai bukti nyata bahwa di Kabupaten Karimun Umat beragama hidup rukun dan saling menghormati.
Dalam Rapat Lintas Sektoral tersebut turut hadir Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si., Ketua DPRD Karimun M. Yusuf Sirat, Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur, Danlanal Letkol Laut (P) Mandri Kartono, Sekda Karimun M. Firmansyah, Kakanmenag Karimun Jamzuri, Perwakilan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK), Perwakilan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Karimun dan Pihak Gereja Katolik Santo Yoseph Karimun dari Keuskupan Pangkal Pinang Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus.
Kesepakatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan 6 (enam) poin oleh Perwakilan Lintas Sektoral Karimun, diantaranya Bupati Karimun, Kapolres Karimun, Danlanal Karimun, Pihak APKK, Pihak FUIB Karimun, Kakanmenag dan Pihak Gereja Santo Yoseph Karimun.
Dalam sambutannya Bupati Karimun Aunur Rafiq yang didampingi oleh Kapolres Karimun dan Danlanal Karimun mengapresiasi semua pihak atas lahirnya kesepakatan bersama tersebut, kesepakatan bersama itu sekaligus bantahan kepada pihak luar bahwa Karimun intoleran.
“Jangan ada lagi tudingan-tudingan bahwa Karimun ini intoleran, itu tidak benar. Hal itu dapat kita buktikan hari ini dengan lahirnya kesepakatan bersama. Renovasi Gereja Katolik Santo Yoseph Karimun dapat dilanjutkan”, ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Pada kesempatan yang sama Pihak Gereja Katolik Santo Yoseph Karimun Chrisanctus Paschalis Saturnus juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Uskup Pangkal Pinang Mgr. DR. Adrianus Sunarko, OFM.
“Terima kasih kepada Bapak Uskup Pangkal Pinang yang telah membuka jalan lahirnya pertemuan dan silaturahmi ini”, ujar Pastor yang biasa di sapa Romo Paschal itu.
Berikut 6 (enam) poin kesepakatan bersama polemik renovasi Gereja Katolik Santo Yoseph Karimun.
1. Bahwa akan dilakukan renovasi Gereja di tempat yang lama dan tidak akan direlokasi.
2. Bahwa renovasi Gereja dilakukan sesuai dengan pengajuan IMB yang baru beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut pembangunan Gereja.
3. Jika gambar diserahkan Gereja ke Pemerintah Daerah, akan diadakan rapat teknis dengan pihak APKK, FUIB dan pihak Gereja.
4. Setelah kesepakatan ini ditandatangani masing-masing pihak, maka pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjungpinang.
5. Bahwa peletakan batu pertama dilakukan sebagai simbol toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama, setelah rapat teknis dilakukan dan IMB hasil revisi diterbitkan.
6. Masing-masing pihak harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama, disosialisasikan ke masyarakat hasil rapat tindak lanjut penyelesaian pembangunan Gereja yang dilakukan hari ini.
Sumber : Suryakepri.com.
0 Komentar