Gereja Paroki Santo Joseph, Tanjungbalai, Karimun, Kepulauan Riau. |
JAKARTA, MH - Pembangunan renovasi Gereja Santo Joseph, Karimun, Kepulauan Riau tetap dilanjutkan tanpa adanya relokasi.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat mengapresiasi pendekatan dialog yang dilakukan dalam menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah di Karimun.
"Kami mengapresiasi hasil kesepakatan tersebut dan mengharapkan semua pihak untuk menghormati dan menjalankannya. Kita semestinya mengedepankan nilai-nilai toleransi dan kemanusiaan di tengah masyarakat," ujar Sahat, Minggu (15/3/2020).
Menurut Sahat, penyelesaian yang dilakukan di Karimun dapat menjadi salah satu acuan untuk menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah di daerah-daerah lainnya.
"Kami mengajak segenap masyarakat dan tokoh agama untuk selalu membangun dialog dan sepakat bahwa memeluk agama dan beribadah adalah hak setiap warga negara," kata Sahat menambahkan.
Sementara itu, Ketua DPP GAMKI Bidang Advokasi, Hukum, dan HAM Maruli Silaban menyampaikan apresiasi kepada Mabes Polri yang mengirimkan utusan Bareskrim ke Tanjung Balai Karimun untuk menyelesaikan persoalan Gereja St. Joseph.
Maruli mengharapkan Bareskrim Mabes Polri juga melakukan pendekatan yang sama untuk masalah serupa di berbagai daerah lainnya di Indonesia
"Kami harapkan pemerintah setempat dan kepolisian bisa segera menyelesaikan persoalan rumah ibadah dengan pendekatan dialog. Namun kepolisian harus tetap tegas menindak pihak-pihak yang melakukan tindakan intoleran dengan ancaman dan kekerasan," katanya.
Maruli mengharapkan kepolisian di setiap daerah selalu profesional dan berdiri di atas semua golongan dalam penyelesaian polemik pembangunan rumah ibadah ini.
Maruli juga mengingatkan bahwa Peraturan Bersama Menteri Tentang Rumah Ibadah masih menjadi biang persoalan terkait pendirian dan pembangunan rumah ibadah.
"Kami kembali mengingatkan bahwa Presiden Jokowi telah berkali-kali memberikan janji untuk menyelesaikan persoalan intoleransi, khususnya mengenai kebebasan beribadah di Indonesia. Oleh karena itu, kami meminta Presiden untuk memerintahkan Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, untuk segera mengevaluasi dan merevisi PBM tentang Rumah Ibadah ini," pungkasnya.
Dikutip dari situs Kemenag Kepri, telah ditandatangani Kesepakatan Bersama antara pihak-pihak terkait tentang Renovasi Gereja Katolik Santo Joseph Tg. Balai Karimun pada Selasa (10/3/2020) sore di Kantor Bupati Karimun.
Penandatangan Kesepakatan tersebut disaksikan oleh Ketua LAM, H. Abu Samah, Ketua DPRD Karimun M. Yusuf Sirat, Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Y.F.S, SH, Sik, MH, Dandim/Mewakili, LTD INF Kamdi, Kajari Karimun Rahmatazhar, SH, MH. DANLANAL Letkol Laut (P) Mandri Kartono, MM. Kepala Kemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Jamzuri dan Bupati Karimun DR. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si.
Berikut hasil Kesepakatan Bersama tersebut yang ditandatangani oleh Perwakilan APKK Hasyim Tugiran, Sekretaris Umum FUIB Ust. Hasbullah, Lc. MH, Perwakilan Keuskupan Pangkal Pinang Chrisanctus Paschalis S.
Pada hari ini Selasa, Tanggal 10 Maret 2020 kami yang bertanda tangan dibawah ini, telah menyepakati bersama terkait tindak lanjut Penyelesaian Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph sebagai berikut :
1. Bahwa akan dilakukan Renovasi Gereja di tempat yang lama dan tidak akan dilakukan Relokasi Gereja.
2. Bahwa Renovasi Gereja dilakukan sesuai dengan Pengajuan Revisi IMB yang lama beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut Pembangunan Gereja.
3. Jika gambar dari pihak Gereja sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, akan diadakan Pertemuan Rapat Teknis dengan Pihak APKK, FUIB dan Plhak Gereja.
4. Setelah kesepakatan bersama ini ditanda tangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang.
5. Setelah Rapat Teknis dilakukan dan IMB hasil Revisi diterbitkan akan dilakukan Peletakan Batu Pertama sebagai simbol rasa toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama.
6. Masing-masing pihak harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditanda tangani bersama, disosialisasikan ke masyarakat tentang hasil rapat kesepakatan bersama tindak lanjut pembangunan gereja yang dilakukan pada hari ini.
0 Komentar