Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

FPI Minta Maaf Geruduk Warung Lamria Boru Manullang Pemilik Warung Tetap Lapor Polisi

Warung milik Lamria boru Manullang sedang dirusak oleh ormas tertentu.
Jambi, MH - Lamria boru Manullang (47) pemilik warung, korban aksi kekerasan sekelompok Ormas (FPI) di Batangkuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara akhirnya mengadu ke Polisi perihal tindak pidana yang dialaminya.
Berita tersebut viral di media sosial Kamis (30/4/2020) akun Facebook @Restu membagikan tautan sambil berkomentar : Kami Dukung penuh. Bangso Batak.
@Alexandra Andreas: Jelas ya..... korban Lamria boru Manulang tdk mau berdamai! Mantap! Biar mereka jg tau, kerasnya kepala batak kalo sudah di ganggu & dizolimi! INI MEDAN BUNG!
@Venessa Pasaribu: Lanjutkan ... saya dukung ... Horasss
@Mayasari Uly Limbong: Ya iyalah mesti tegakkan hukum....enak sekali dia maki2 seorang Ibu lalu lolos gitu aja???!!!
Sebelumnya diberitakan, Lamria boru Manullang (47), korban aksi kekerasan sekelompok Ormas (FPI) di Batangkuis Kabupaten Deli Serdang Preovinsi Sumatera Utara akhirnya mengadu ke Polisi perihal tindak pidana yang dialaminya.
Dalam peristiwa ini  Lamria boru Manullang telah membuat laporan surat kepada Polresta Deli Serdang sekitar pukul 17.00 WIB, hari Rabu (29/4/2020). 


Sebelumnya, didampingi sejumlah pengacara, antara lain Boasa Simanjuntak SH MH, Frans Sinuraya SH dan Raja SH, serta elemen masyarakat Horas Bangso Batak (HBB), Pemuda Tapanuli dan Pemuda Batak Bersatu (PBB), Lamria boru Manullang sudah mendatangi Polsek Batangkuis, namun karena peristiwa ini sudah kadung viral di media sosial Nasional dan menjadi perhatian publik, diputuskan untuk membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.
Di surat bukti pelaporan nomor STTLP/209/IV/2020/SU/RESTA DS tertanggal 29 April 2020 itu disebut sangkaan yang ditetapkan terhadap para pelaku adalah UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 Jo 406.
Ditilik dari sejumlah sumber Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. ... (1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 


Sementara, Khusus untuk kekerasan terhadap barang, Pasal yang juga mengatur hal ini adalah pasal 406 KUHP ayat (1). Pasal 406 ini juga mengatur jika korban adalah binatang dalam ayat (2). Untuk lebih jelasnya, berikut isi dari Pasal 406:
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
Dari gambaran tersebut, para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan merusakkan barang milik orang lain.
Sebelumnya kepada media yang berada di Polsek Batangkuis, Lamria boru Manullang pemilik warung tersebut mengatakan, "Warungku dirusak kepala juga mau dipukul dengan menggunakan beroti kayu," ujarnya dengan nada sedih.
Ia  mengungkapkan perusakan warung miliknya dilakukan sembilan orang yang mengenakan simbol ormas tertentu pada Selasa, 28 April 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka tiba-tiba datang dan mengamuk karena terlihat ada jual tuak, lalu merusak kursi serta gelas yang ada di warung.
Lamria boru Manullang tidak mengelak bahwa dirinya memang menjual tuak. "Saya jual tuak di warung itu. Sebelumnya juga sudah ada imbauan untuk tak menjual saat bulan Ramadan. 
Tapi kalau tak jualan dari mana makan, kalau mereka mau menegur harusnya dengan baik-baik. Bukan dengan merusak kursi dan gelas. Bahkan diriku mau dipukul (kayu) broti oleh salah seorang yang melakukan perusakan," ungkapnya.
Sementara sebelumnya diberitakan pula bahwa aparat kepolisian mengatakan Ketua FPI setempat sebagai pihak di duga pemaksa kedai tutup sudah meminta maaf ke pemilik kedai.
"Sudah dua kali pertemuan di Polsek Batangkuis sampai hari ini dan Ketua FPI Batangkuis juga sudah membuat permohonan maaf secara tertulis dan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi, Rabu (29/4/2020).  (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar