Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Kemenhub Siapkan Aturan Soal Mudik Sesuai Arahan Luhut Binsar Pandjaitan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi ketika memberi keterangan kepada wartawan di Restoran Es Teler 77, Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Zara Amelia Adlina.
Jakarta, MH  - Kementerian Perhubungan bakal menyiapkan regulasi turunan terkait dengan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengajak masyarakat tidak mudik pada masa angkutan Lebaran 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan sesuai arahan Menteri Perhubungan Ad Interim sekaligus Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan. Salah satu isinya, termasuk mengenai maksimal pengangkutan 50 persen kapasitas dan tarif angkutan umum yang lebih tinggi.
"Saya lagi bikin regulasi saja, mobil angkutan umum keterisiannya maksimal 50 persen, tarif diperbesar, termasuk di penyeberangan, physical distancing diberlakukan ketat," katanya kepada Bisnis.com, Kamis, 2 April 2020.
Dia berpendapat langkah ini diambil supaya pemerintah dapat tetap melayani aktivitas mudik Lebaran yang sudah setiap tahun terjadi sekaligus tetap membatasi agar penyebaran virus corona Covid-19 tidak sampai ke daerah atau desa-desa tujuan mudik.
Kendati demikian, Kemenhub belum memerinci besaran selisih tarif angkutan umum yang akan dinaikkan. Hal ini diklaim bisa menjadi kompensasi bagi operator angkutan umum yang diperbolehkan hanya mengangkut maksimal 50 persen dari total kapasitas penumpang.
"Besaran tarifnya belum ada, masih dirapatkan kembali dengan Organda untuk angkutan darat dan penyeberangan bersama PT ASDP Indonesia Ferry juga berkomunikasi dengan asosiasi penyeberangan Gapsadap dan INFA," urainya.
Menurutnya, upaya membuat tarif angkutan lebih mahal ini supaya masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik dan lebih memilih merayakan Idulfitri di kota tempatnya bekerja. Dengan demikian, keputusan tidak mudik datang dari pilihan masyarakat sendiri.
Di sisi penyeberangan, katanya, keputusan sementara penyeberangan hanya akan melayani aktivitas mobil pribadi dan sepeda motor tanpa memperbolehkan angkutan umum. Namun, dia tegaskan keputusan ini belum final. (TEMPO.CO).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar