Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

KSPI Ancam Demo Meski Ada Wabah Corona, Ramses: Mereka Berpikir Terbalik

KSPI ancam demo meski ada wabah Corona.
JAKARTA, MH - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe mengkritik rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa menolak pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) Cipta Kerja pada (30/4/2020) mendatang.
Menurut Ramses, sikap KSPI yang ngotot menggelar aksi di tengah wabah virus corona (Covid-19) menunjukkan bahwa mereka lebih mementingkan kelompoknya dibanding kepentingan kemanusiaan.
"Mereka mau aksi gimana ya, lagi situasi kayak gini. Menurut saya mereka itu lebih mengutamana kepentingan kelompok daripada kepentingan kemanusiaan secara global," kata Ramses kepada netralnews.com, Sabtu (19/4/2020).
Ramses menambahkan, seharusnya KSPI patuh pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah seperti social distancing dan tetap tinggal di rumah karena meluasnya wabah virus corona.
Apalagi, lanjut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini, DKI Jakarta telah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Menurut saya itu cara berpikir yang keliru. Mereka berpikir terbalik. Bukanya bagaimana menenangkan diri di rumah. Ini malah ngumpul-ngumpulin orang untuk melakukan aksi, mau ngapain? Menurut saya ini sangat kontroversi," ujarnya.
Jika KSPI tetap nekad menggelar aksi, lanjut Ramses, maka mereka juga  melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/2/III/2020 
tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Dalam maklumat Kapolri tertuang kalimat agar tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri. Salah satu kegiatan yang dilarang selama pandemi Covid-19 adalah unjuk rasa.
Disebutkan dalam maklumat itu bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kapolri kan sudah mengeluarkan maklumat. Jadi kalau mereka tetap menggelar aksi, menurut saya melanggar maklumat itu dan aparat pasti akan melakukan penertiban terhadap kelompok yang melakukan perlawanan atau membangkang terhadap aturan itu," Pungkas Ramses.
Sebelumnya diberitakan, KSPI dan serikat buruh lainnya berencana menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian, pada (30/4/2020), dengan melibatkan puluhan ribu massa.
Rencana aksi KSPI cs ini sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang mulai dibahas DPR. Selain itu, KSPI juga akan menuntut agar tidak ada PHK selama pandemi corona.
"Tuntutan dalam aksi ini adalah tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, setop PHK, dan liburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi corona berlangsung," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/4/2020).
"Dengan asumsi yang sama, maka kami minta aksi puluhan ribu buruh pada 30 April pun harus diizinkan dan tidak dihalang-halangi," sambungnya.
Said mengatakan, KSPI akan tetap mengikuti aturan social distancing dalam aksi tersebut. "Dalam aksi nanti buruh akan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer," jelasnya. - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe mengkritik rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa menolak pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) Cipta Kerja pada (30/4/2020) mendatang.
Menurut Ramses, sikap KSPI yang ngotot menggelar aksi di tengah wabah virus corona (Covid-19) menunjukkan bahwa mereka lebih mementingkan kelompoknya dibanding kepentingan kemanusiaan.
"Mereka mau aksi gimana ya, lagi situasi kayak gini. Menurut saya mereka itu lebih mengutamana kepentingan kelompok daripada kepentingan kemanusiaan secara global," kata Ramses kepada netralnews.com, Sabtu (19/4/2020).
Ramses menambahkan, seharusnya KSPI patuh pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah seperti social distancing dan tetap tinggal di rumah karena meluasnya wabah virus corona.
Apalagi, lanjut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini, DKI Jakarta telah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Menurut saya itu cara berpikir yang keliru. Mereka berpikir terbalik. Bukanya bagaimana menenangkan diri di rumah. Ini malah ngumpul-ngumpulin orang untuk melakukan aksi, mau ngapain? Menurut saya ini sangat kontroversi," ujarnya.
Jika KSPI tetap nekad menggelar aksi, lanjut Ramses, maka mereka juga  melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/2/III/2020 
tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Dalam maklumat Kapolri tertuang kalimat agar tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri. Salah satu kegiatan yang dilarang selama pandemi Covid-19 adalah unjuk rasa.
Disebutkan dalam maklumat itu bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kapolri kan sudah mengeluarkan maklumat. Jadi kalau mereka tetap menggelar aksi, menurut saya melanggar maklumat itu dan aparat pasti akan melakukan penertiban terhadap kelompok yang melakukan perlawanan atau membangkang terhadap aturan itu," Pungkas Ramses.
Sebelumnya diberitakan, KSPI dan serikat buruh lainnya berencana menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian, pada (30/4/2020), dengan melibatkan puluhan ribu massa.
Rencana aksi KSPI cs ini sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang mulai dibahas DPR. Selain itu, KSPI juga akan menuntut agar tidak ada PHK selama pandemi corona.
"Tuntutan dalam aksi ini adalah tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, setop PHK, dan liburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi corona berlangsung," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/4/2020).
"Dengan asumsi yang sama, maka kami minta aksi puluhan ribu buruh pada 30 April pun harus diizinkan dan tidak dihalang-halangi," sambungnya.

Said mengatakan, KSPI akan tetap mengikuti aturan social distancing dalam aksi tersebut. "Dalam aksi nanti buruh akan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer," jelasnya. (NETRALNEWS.COM).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar