Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Pengangkatan Direktur RSUD Sidikalang Telah Sesuai Dengan Mekanisme Perundang - undangan

Bupati Kabupaten Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu.
Jambi, MH - Sekda Kabupaten Dairi Leonardus Sihotang, atas nama Bupati Kabupaten Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu melantik dr Sugito Panjaitan sebagai Direktur RSUD Sidikalang, bertempat di aula Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi pada Jumat, 17April 2020.

Sementara selama ini Pelaksana Tugas  Direktur RSUD Sidikalang  dr Carles Bancin. Pelantikan tersebut telah melalui proses yang panjang dilakukan oleh  Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Dairi Dapot Hasudungan Tamba  melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi dan Informasi BKPSDM Kabupaten Dairi Martua Simarmata menjelaskan permohonan mutasi tugas oleh dr.Sugito Panjaitan sudah diajukan sejak bulan Maret 2020. 

Namun pihaknya baru menerima  pertanggal  13 April 2020, dikatakan Martua Simarmata bahwa dr Sugito Panjaitan menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan KB di Pemerintah Kabupaten  Humbang Hasundutan dengan Pengkat dan Golongan Pembina Tk. I / VI - b dengan alasan untuk pengembangan karir dan melayani masyarakat di bidang Kesehatan.

Menurut Martua Simarmata, proses mutasi itu tidak ujuk-ujuk langsung diganti dan dilantik menjadi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang dan telah sesuai dengan Perka BKN No: 5 Tahun 2019 Tentang Tata cara Pelaksanaan Mutasi, ujarnya.

Disamping itu Simarmata juga melanjutkan perpindahan dr. Sugito Panjaitan dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan ke Pemerintah Kabupaten Dairi adalah melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 824.4/1245/2020 Tanggal 7 April 2020 yang juga mendapat persetujuan pertimbangan Teknis oleh Badan Kepegawaian Negara No: GU-21210000002 Tanggal 6 April 2020.

"Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut, Bupati Dairi mengangkat dr Sugito Panjaitan melalui Surat Keputusan Nomor : 238/824/IV/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Dokter Pegawai Negeri Sipil," tutur Martua Simarmata, Senin (20/4/2020).

Lebih lanjut Martua Simarmata menambahkan bahwa pergantian dan pengangkatan serta pelantikan Direktur RSUD Sidikalang telah melalui mekanisme tata cara yang berlaku. Sehingga pelantikan Diretur RSUD Sidikalang tidak ada kaitannya dengan Surat Mendagri nomor 800 / 1941 / OTDA tentang penundaan Sementara Usulan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Usul Mutasi PNS Antar Daerah pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid- 19 yang dikeluarkan tanggal 7 April 2020.

"Surat Mendagri itu berlaku untuk daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 ini. Selain itu yang Pejabat Pembina Kepegawaiannya PLT, PLH atau PJ. Terkait kompetensi yang bersangkutan dr Sugito Panjaitan dari rekam jejak sudah banyak sekali.

dr Sugito Panjaitan pernah Direktur RSUD Dolok Sanggul, banyak harapan yang baik kita tumpukan kepada yang bersangkutan guna melakukan pembenahan yang lebih baik di RSUD Sidikalang dan juga mewujudkan visi misi pemerintahan Kabuapten Dairi saat ini sebagaimana yang diinstruksikan oleh Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu," pungkasnya. (Berbagai Sumber MH - Fendi Sinabutar).




Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar