Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Wali Kota Jambi Dr H Sy Fasha, ME Telah Keluarkan Instruksi Larangan Mudik Bagi ASN Di Seluruh Instansinya

Wali Kota Jambi H Dr Sy Fasha, ME bersama istri HJ Yuliana, SE, M.Si, Ak ketika menghadiri Pesta Bona Taon Punguan Marga di Kota Jambi. (Poto, MH - Fendi Sinabutar).
Jambi, MH - Dampak Pandemi Covid- 19 yang telah mewaba di Indonesia, Pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini. Hal itu dibuat untuk mencegah penularan Virus Corona dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Bahkan  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona atau Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, dengan tegas disebutkan ASN dan keluarganya dilarang mudik.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis SE tersebut yang ditandatangani langsung oleh Tjahjo Kumolo, Kamis (9/4/2020).

Lebih lanjut dalam Surat Edaran tersebut menyatakan "Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara  (ASN) yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus tertebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian." 

Selain itu, ASN juga diminta tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan ini. "Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulisnya.

Untuk menyikapi Surat Edaran tersebut Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan instruksi larangan untuk mudik  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Instansinya. Disamping juga adanya  Instruksi Presiden RI Ir H Joko Widodo yang menegaskan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wali Kota Jambi Dr H Sy Fasha, ME  yang dikonfirmasi Senin (13/4/2020), mengatakan telah mengeluarkan instruksi terkait larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami tegaskan kepada ASN dan non ASN untuk tidak diperbolehkan mudik. Bagi yang melanggar instruksi larangan tersebut akan kami siapkan sanksinya," jelas Wali Kota Jambi 2 (dua) periode ini dengan tegas.

Dikatakan pria kelahiran Plaju Palembang Sumatera Selatan ini  sanksi yang akan diberikan bisa saja berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP  sebesar 10%.

"Sanksi bagi yang melanggar bisa berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 10%," ungkap Balon Gubernur Provinsi Jambi periode tahun 2020 - 2025. (MH - Fendi Sinabutar).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar