Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Aliansi Masyarakat Islam Rahnatan Lin Al-Amin, Mengutuk Keras Judi Marak Di Deli Serdang Sumatera Utara

Ustadz Zulkarnaen Ketua Aliansi Masyarakat Islam Rahnatan Lil Alamin (AMIR).
Deli Serdang, MH - Ketua Aliansi Masyarakat  Islam Rahnatan Lil Alamin ( AMIR ), mengutuk dengan  keras adanya perjudian di Pasar VII Desa Manunggal Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang  Provinsi Sumatera Utara yang masih berani beroperasi seakan tidak tersentuh dan kebal dengan hukum. 

Untuk itu AMIR berharap kepada penegak hukum untuk menutup perjudian tersebut yang telah meresahkan masyarakat, demikian disampaikan oleh Ketua AMIR Ustadz Zulkarnaen dari Brigade Gusdurian melalaui Ustadz Martono dari Pejuang Islam Nusantara/ PIN selaku jubir Ustadz Zulkarnaen. 

Ustadz Martono  juga mengatakan   bahwa AMIR adalah Aliansi dari  beberapa ormas Islam di sumut  diantaranya :  1.Brigade Gusdurian, 2. Badan Koordinasi Pemuda Muslim / Bakopam, 3. Pejuang Islam Nusantara (PIN),  4. Laskar Mujahid Indonesia,  5. Khabar Peduli Umat, 6. Reformasi Masyarakat Nusantara (Forman). 


Lebih lanjut Ustadz Martono mengatakan bila praktek perjudian di Pasar Vlll Desa Manunggal Deli Serdang tidak juga di tutup maka AMIR akan berkoordinasi dengan Forpimda setempat untuk berdakwah dilokasi   praktek perjudian ilegal tersebut agar pengelola sadar dan mau menutup lokasi perjudian tersebut, ungkap Ustadz Martono melalui jaringan seluler kepada  awak media dan kabar daerah.

Sebelumnya telah beredar berita, sejumlah lokasi judi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan telah digerebek dan ditutup aparat setempat saat masyarakat terkena dampak pandemi Covid-19 dan umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Namun tidak demikian dengan lokasi bisnis illegal satu ini, terlihat sejumlah mobil mewah masih menghiasi parkiran di salah satu lokasi praktik judi samkwan yang terletak di Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera.

Kabarnya, tidak ada aparat penegak hukum yang berani menutup bisnis illegal ini, sehingga penutupan lokasi judi terkesan tebang pilih dan menjadi pertanyaan masyarakat. Padahal sudah jelas praktik judi di Indonesia di larang sesuai Undang-Undang dan pasal 303 tentang perjudian.

Salah seorang warga sekitar yang ditemui media mengatakan, bahwa Judi Pasar VII ini telah beropersi cukup lama, dan jarang tersentuh hukum. 

Ustadz Martoni juru bicara Ustadz Zulkarnaen.
Walaupun pernah digerebek, tetapi pemilik usaha illegal ini tetap membukanya kembali. “Judi pasar VII mana bisa ditutup, sudah cukup lama itu dibuka dan semua pihak sudah tahu, ungkap salah seorang warga yang sengaja disamarkan identitasnya.

Namanya juga bisnis judi, semua aturan pasti dilanggar, mana peduli mereka saat ini ada virus corona atau  Covid-19 maupun di Bulan suci Ramadhan. 

Kami sudah capek menginformasikan ini ke pihak penegak hukum, tapi buktinya mereka terus beroperasi. Menurutnya sejumlah permainan judi tersedia dilokasi tersebut, mulai judi dadu, tembak ikan, samkwan dan lainnya. Dan tidak heran banyak juga orang berkantong tebal datang ke lokasi judi ini, dikarenakan aman dan pasti terhindar dari jeratan hukum.

“Di lokasi ini sudah seperti judi legal yang disahkan oleh Negara keberadaannya, lihat aja mobil-mobil mewah itu berjejer parkir di lokasi tersebut. Tidak ada yang berani menyentuh lokasi judi ini. Untuk setingkat Polsek pun tidak bisa berbuat apa-apa disini, karena kabarnya mereka punya backingan. 

Cuma Mabes Polri kayaknya yang sanggup memberantasnya, oleh karena itu kami harap Bareskrim Polri lah yang turun untuk menggerebek tempat judi ini serta menangkap pengusahanya,” ujarnya. (MH - Gidion Manik).

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

0 Komentar