Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

PGI Siapkan Pedoman Beribadah Di Gereja Saat Penerapan New Normal

Ketua Umum PGI Gomar Gultum.
Jambi, MH - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) saat ini tengah merumuskan pedoman beribadah saat tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi Corona. PGI berharap agar jemaat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di gereja.
"Tentu PGI sudah mendiskusikan hal ini lebih detil dalam percakapan WAG para pimpinan gereja seluruh Indonesia. Intinya kurang lebih sama dengan pedoman yang sudah pernah diedarkan PGI saat sebelum PSBB. Hanya saja ada penambahan soal peningkatan disiplin, peningkatan pola hidup bersih dan sehat dan peningkatan sistem kekebalan tubuh sebagai habitus baru umat," ucap Ketua Umum PGI Gomar Gultum saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).
Gomar mengatakan durasi ibadah tidak akan dibatasi. Namun terkait pembatasan jumlah jemaat, saat ini tengah dikaji.
"Tidak ada pembatasan durasi ibadah, karena rasanya tidak relevan. Pembatasan jumlah umat masih dikaji apakah perlu misalnya dengan menggunakan parameter hanya 50% kapasitas gereja atau jaga jarak setidaknya satu meter," jelas Gomar.
Gomar menyebut PGI dalam kapasitas memberikan panduan. Sementara untuk pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing gereja.
"Kesiapan PGI adalah di tataran semacam SOP dan tuntunan praktis. Masalahnya ada di gereja-gereja. Sekalipun PGI siap dengan dokumen berisikan SOP dan tuntunan tersebut, yang kita kuatirkan adalah ketidak-siapan umat dan para pimpinan jemaat-jemaat lokal, karena masalah disiplin," ucap Gomar.
"Kita tahu bahwa masyarakat kita masih belum merata kepatuhannya terhadap SOP atau aturan main. Kita masih membutuhkan peningkatan disiplin. Olehnya sejak awal kami mendorong para pimpinan gereja untuk mendidik umatnya mendisiplinkan diri, mematuhi disiplin," imbuhnya.
Kementerian Agama (Kemenag), segera menerbitkan aturan pembukaan rumah ibadah dengan prosedur 'new normal' di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Aturan akan diterbitkan pekan ini.
"Apakah sudah siap? Kita sudah siap, aturan sudah siap. Kami akan terbitkan dalam Minggu ini," ujar Menag Fachrul Razi seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (27/5).
Pembukaan rumah ibadah harus melalui beberapa syarat, seperti daerah tersebut minim penyebaran COVID-19. Rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama.
"Kita membuat sangat fair sekali. Kalau dulu ada yang protes, 'Pak, yang zona merah di Kabupaten, kami Kecamatan 55 kilometer dari Kabupaten, masa kami nggak boleh salat?' Atau, 'Ada yang katakan kami 20 KK di kompleks, tapi Kecamatan 10 kilometer.' Kami jawab dengan tempat ibadah direkomendasi Kepala Desa dan Camat mengizinkan. Jadi fair sekali," kata Fachrul. (detiknews).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar