Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Suara Pembaruan / Ruht Semiono). |
Jambi, MH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menahan 11 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Rabu (22/7/2020). Ke-11
mantan legislator itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan
suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara.
"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang Anggota
DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019," kata
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta,
Rabu (22/7/2020).
Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK hari ini, yaitu Sudirman Halawa, Rahmad
Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, dan
Robert Nainggolan. Kemudian Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih,
Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
Para tersangka itu ditahan
selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di
sejumlah dua Rutan berbeda.
"Tersangka SH (Sudirman Halawa), R (Ramli), SHI (Syamsul Hilal), ID
(Irwansyah Damanik), MA (Megalia Agustina), IB (Ida Budiningsih) ditahan
di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka RN (Robert
Nainggolan), LS (Layani Sinukaban), JS (Japorman Saragih), JH (Jamaluddin
Hasibuan), RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan), ditahan di Rutan Cabang KPK di
Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Ghufron.
Diberitakan KPK menetapkan 14 anggota DPRD
Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus
dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. 14
legislator yang kini menyandang status tersangka itu, yakni Sudirman Halawa,
Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad
Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani
Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Para tersangka diduga menerima suap dari
Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka
sebagai Wakil Rakyat.
Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot
itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun
anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi
Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014. Selain itu, para legislator ini
juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun
anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD
Sumatera Utara pada 2015.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya,
14 Anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau
huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64
Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
14 legislator ini menambah panjang anggota
DPRD Sumut yang dijerat KPK.
Sebelumnya Lembaga Antikorupsi telah menetapkan 50 anggota dan mantan anggota
DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka itu diduga menerima suap dari
Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dengan nilai suap yang beragam.
Puluhan anggota DPRD Sumut itu saat ini sedang menjalani pidana masing-masing
setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan
hukuman rata-rata 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com.
0 Komentar