Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Akta Autentik Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Sebagai Pembuktian Sempurna Dan Mengikat


Jambi, MH - Dalam banyak kasus sengketa/klaim kawasan hutan Negara, misalnya sengketa tanah timbul (aanslibbing), okupasi kawasan hutan negara, tanah negara bebas, klaim atas dasar surat girik/pajak yang terbayar, klaim atas dasar eigendom verponding, klaim atas dasar erpacht verponding, dan klaim lainnya, diperlukan sebuah pembuktian yang sempurna dan mengikat terhadap kawasan hutan negara tersebut.

Penulis buku “Hukum Agraria Kehutanan Aspek Hukum Pertanahan dalam Pengelolaan Hutan Negara” yaitu Budi Eko Supriyadi membahas panjang lebar terkait dengan politik hukum agraria kolonial, hukum agraria masa tahun 1945 sampai dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, juga hukum agraria masa berlakunya UUPA Nomor 5 Tahun 1960, lalu pengertian hutan dan kawasan hutan serta apa yang dimaksud dengan penguasaan hutan sampai sengketa-sengketa kawasan hutan termasuk cara penyelesaiannya, dan dibahas juga contoh-contoh kasus sengketa/klaim, berikut cara-cara penyelesaiannya.

Pembahasan terkait dengan kawasan hutan negara sangat menarik, karena kompleksnya persoalan klaim pemilikan dan penguasaan tanah dalam kawasan hutan negara oleh banyak pihak yang mesti diselesaikan tanpa mengorbankan pihak-pihak tertentu.Sebut saja, di Desa Bukaka Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara, masyarakat telah bertahun-tahun berada dalam kawasan hutan. 

Mereka pada awalnya tidak mengetahui bahwa mereka mendiami kawasan hutan negara. Lalu, ada penerbitan surat keterangan tanah oleh kepala desa yang mungkin saja tidak paham batas-batas kawasan hutan negara, dan ada juga yang jual beli tanah antar masyarakat di dalam kawasan hutan negara. Bahkan, masyarakat di luar kawasan hutan negara, ada yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah di dalam kawasan hutan negara. 

Tipologi klaim pemilikan dan penguasaan tanah dalam kawasan hutan negara sangat beragam, dan itu telah terjadi hampir bertahun-tahun.Pada dasarnya, persoalan klaim pemilikan dan penguasaan tanah dalam kawasan hutan negara tersebut dipicu oleh ketidakadilan distribusi penguasaan sumberdaya alam, yang mengakibatkan konflik sosial dalam kehidupan masyarakat, terutama masyarakat yang secara turun temurun menggantungkan hidupnya pada hutan yang tidak dapat dibuktikan secara tertulis (Sirait et al. 2004;  Contreras dan Fay 2006), mengandalkan cerita dan sejarah untuk melegitimasi kepemilikan dan penguasaan tanah (Affif 2005), dan pengakuan terhadap pembuka lahan pertama pada wilayah tertentu dalam kawasan hutan pertama adalah pemilik tanah (Sinabutar 2015). 

Berbagai macam bentuk konflik ditemukan dalam praktik pengelolaan hutan negara, seperti klaim-klaim sepihak terhadap kawasan hutan negara yang diidentifikasi oleh pihak lain (instansi, badan hukum, yayasan/badan sosial, atau masyarakat) sebagai tanah-tanah bekas hak-hak barat seperti hak eigendom dan atau hak erfpacht, atau dianggap sebagai tanah-tanah bekas hak-hak adat, atau dianggap sebagai “tanah negara bebas” yang kemudian dapat dirambah, diduduki, digarap, serta dimohon hak atas tanah (disertifikatkan). 

Sampai dengan saat ini, istilah “Agraria Kehutanan” belum merupakan istilah baku pertanahan, walaupun istilah tersebut telah pernah digunakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 209/1977 dan 1399/Kpts/Um/6/77 tanggal 10 Juni 1977 tentang Pembentukan Panitia Masalah Agraria Kehutanan. 

Pengetahuan masalah keagrariaan kawasan hutan negara juga belum banyak dibahas pada diskusi-diskusi yang lebih ilmiah. Seringkali, ketika membahas masalah keagrariaan, semua fokus pada keagrariaan pertanahan, padahal tanah yang dibahas pada intinya sama. Mengutip pernyataan Bambang Eko Supriyadi dalam bukunya yang berjudul Hukum Agraria Kehutanan Aspek Hukum Pertanahan dalam Pengelolaan Hutan Negara bahwa “terkait dengan pengetahuan tentang masalah keagrariaan kawasan hutan, belum terdapat satu kesatuan pendapat dan pemahaman bahwa kawasan hutan atau tanah hutan pada dasarnya mempunyai status dan kedudukan hukum yang khusus, yang pengaturannya bersumber dan berlandaskan kepada Undang-Undang Kehutanan, baik yang berlaku pada era masa kolonial, maupun pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (hukum positif).

Berita Acara Tata Batas (BATB) Kawasan Hutan atau pada masa Hindia Belanda dinamakan Proces Verbal van Gresregeling adalah dokumen yang merupakan hasil dari kegiatan pengukuhan kawasan hutan, yaitu suatu rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan yang dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum tentang status, batas, luas dan letak kawasan hutan. 

Dalam kenyataannya, BATB tersebut seringkali dipertanyakan kekuatan hukumnya oleh pihak-pihak yang melakukan klaim terhadap kawasan hutan negara, maupun oleh instansi-instansi terkait yang turut serta dalam proses penyelesaian suatu masalah sengketa kawasan hutan negara. Seperti dijelaskan dalam buku Hukum Agraria Kehutanan Aspek Hukum Pertanahan dalam Pengelolaan Hutan Negara, bahwa dari sisi keperdataan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) membagi surat-surat dalam surat autentik dan surat di bawah tangan (Pasal 1867 BW). 

Suatu pembagian lain yang dibuat oleh undang-undang adalah surat bukan akta dan akta. Selanjutnya, dikenal lagi pembagian atas akta autentik dan akta di bawah tangan.Pasal 1868 KUH Perdata/BW menyatakan bahwa “suatu akta autentik adalah yang demikian, yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat dimana itu dibuat”. 

Sedangkan akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tanpa bantuan pejabat umum yang berwenang. Apabila memperhatikan ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata tersebut, otentitas suatu akta diperoleh karena memenuhi persyaratan sebagai berikut : (a) dibuat oleh (door) atau di hadapan (ten overstaan) seorang pejabat umum; (b) akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang; dan (c) pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu. 

Dari ketentuan tersebut dapat ditarik suatu pengertian bahwa akta autentik dapat dibagi lebih lanjut menjadi akta yang dibuat oleh pejabat (ambtelijke acte, process-verbaal acte) dan akta yang dibuat oleh para pihak (partij acte). Akta yang dibuat oleh para pejabat (ambtelijke acte, process-verbaal acte) merupakan akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu, dimana pejabat tersebut menerangkan apa yang dilihat serta apa yang dilakukannya. 

Inisiatif pembuatan akta tersebut berasal dari pejabat tersebut. Akta para pihak atau akta partai (partij acte) adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu, dimana pejabat menerangkan apa yang dilihat dan dilakukannya. Inisiatif pembuatan akta berasal dari pihak-pihak yang berkepentingan. 

Dalam perspektif hukum perdata, BATB atau Proces Verbal van Gresregeling merupakan dokumen bukti penguasaan kawasan hutan negara, yang berstatus sebagai Akta Autentik, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata (Burgerlijke Wetboek/BW), yaitu : (a) dibuat dalam bentuk yang ditetapkan undang-undang (Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan turunannya); (b) dibuat oleh pejabat umum yang berwewenang (Panitia Tata Batas); dan (c) pejabat umum yang membuat akta (BATB) tersebut mempunyai kewenangan di tempat dimana akta proses verbal tata batas tersebut dibuat. 

Pengukuhan kawasan hutan, tepatnya pada proses penataan batas pada masa Hindia Belanda sampai dengan saat ini tidak dilaksanakan secara sepihak oleh Jawatan Kehutanan/Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melainkan juga telah melibatkan unsur pejabat sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Panita Tata Batas (PTB).

Kekuatan pembuktian BATB kawasan hutan negara yang juga dijelaskan dalam buku tersebut didasarkan pada kekuatan pembuktian menurut pendapat umum yang dianut, bahwa pada setiap akta autentik, demikian juga pada akta pejabat (ambtelijke acte, process-verbaal acte), dibedakan 3 (tiga) kekuatan pembuktian, yakni : (a) kekuatan pembuktian lahiriah (uitwendige bewijskracht), yang dimaksudkan kemampuan dari akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sebagai akta autetik, artinya menandakan dirinya dari luar, dari kata-katanya sebagai yang berasal dari seorang pejabat umum; (b) kekuatan pembuktian formal (formele bewijskracht), bahwa akta itu membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan, yakni yang dilihat, didengar dan juga dilakukan sendiri oleh pejabat tersebut di dalam menjalankan jabatannya; dan (c) kekuatan pembuktian material (materiele bewijskracht), berisikan keterangan yang diberikan dengan pasti oleh pejabat umum (berdasarkan apa-apa yang terjadi, dilihat dan didengar), dianggap benar isi keterangan tersebut, maka berarti berlaku terhadap setiap orang. 

Dengan demikian, maka akta itu mempunyai kekuatan pembuktian material.Di dalam Pasal 165 HIR (Pasal 1870 dan 1871 KUH Perdata) dikemukakan bahwa akta autentik itu sebagai alat pembuktian sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. BATB Kawasan Hutan merupakan dokumen yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 1868 KUH Perdata. 

Dengan demikian, BATB Kawasan Hutan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig) dan mengikat (bindende). Catatan manis dari peninjauan lapangan dan pembahasan hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas kawasan hutan negara yang telah dilalui dengan proses yang dipersyaratkan dalam aturan main (rule of the game) pengukuhan kawasan hutan di Desa Bukaka Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara menjadi bukti nyata BATB kawasan hutan negara memiliki kekuatan pembuktian dan menjadi akta autentik, karena telah memiliki 3 kekuatan pembuktian.  (Opini oleh Dr Pernando Sinabutar, S.Hut, M.Si Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado).

  

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar