Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Aparat Salahgunakan Uang Negara, Kapolri : Kembalikan Atau Kau Saya Pidanakan!


Jambi, MH  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memperpanjang sinergitasnya dengan Polri dan Kejaksaan. Ketiga lembaga ini menandatangani Nota Kesepahaman sebagai upaya untuk tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian Negara / Daerah dan / atau unsur pidana dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Yang menarik dalam arahannya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kembali mengancam para anggotanya berkaitan dengan uang Negara. Jenderal Idham Azis menyebut tidak segan - segan mempidanakan anggotanya yang kedapatan menyalahgunakan uang Negara.

Hal tersebut disampaikan Jenderal Idham Azissaat melalui telekonferensi dengan Kapolda Sulawesi Barat, Brigjen Eko Budi Sampurno. Telekonferensi itu dilakukan di tengah acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung, Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari ini, Selasa (11/8/2020).

"Pak Kapolda, gimana kamu sehat tidak? Salam saya sama teman - teman semua dan saya berpikir Polda lain juga monitor," ujar Idham Azis seperti di kutip dari Youtube Jaksa Menyapa Selasa, 11/8/2020.

Pasca penandatanganan MOU atau Nota Kesepahaman antara BPK, Kejagung dan Polri, ada dua hal yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut.

Jenderal Idham Azis meminta seluruh anggotanya untuk berkomitmen dalam hal ini. Kalian  komitmen atau konspirasi. Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi itu," ungkap Kapolri dengan nada tegas. Untuk itu Kapolri berpesan agar anggotanya benar - benar mengelola keuangan Negara sesuai dengan peruntukannya.

"Kalau tidak bisa sesuai dengan peruntukannya kembalikan kepada Negara, tegas Kapolri. Kalau kau gunakan semua anak buah tidak sesuai dengan aturan, cuma ada dua pilihannya yaitu kembalikan atau kau saya pidanakan, dengar itu ya," tegas Kapolri Idham Azis. 

Diketahui kerjasama BPK dan Polri mencakup tindaklanjut informasi yang berindikasi kerugian Negara atau Daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi serta pemeriksaan investigatif. Lalu penghitungan kerugian Negara atau Daerah dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemamfatan sumber daya manusia serta bantuan pengamanan. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar