Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). |
Langkah-langkah yang dinilainya tepat antara lain dengan meminta maaf kepada masyarakat, mengganti kerugian yang diderita masyarakat, menahan para pelaku oknum TNI, dan mencari proses peradilannya untuk menjatuhkan hukuman terhadap para oknum TNI yang terbukti terlibat.
Dalam hal ini, kata Agus, tentara sudah tidak lagi menangani keamanan dan ketertiban masyarakat.Tentara, kata Agus, bukan penegak hukum.
"Tugas tentara apa? Bersiap untuk perang. Ini harus ditanamkan kepada prajurit. Kalau dulu itu memang bersandingan dengan polisi, kalau sekarang tugasmu berbeda dari polisi. Yang menegakkan hukum kalau ada pelanggaran hukum di tengah masyarakat itu polisi," kata Agus.
"Tapi dia tidak boleh melanggar hukum mentang-mentang dia tentara. Sama ketentuannya sebagai warga negara yang patuh kepada hukum. Sampaikan itu kepada prajurit," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menilai apa yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI dengan merusak dan membakar Polsek Ciracas adalah kesalahan fatal.
"Ini kan Mapolsek. Itu adalah institusi negara. Kok sampai dibakar? Itu kesalahannya fatal. Itu hampir sama dengan bandit itu. Itu institusi negara. Lembaga negara. Tempat aparat negara bermarkas. Kalau dia itu membakar Mapolsek berarti dia membakar negara. Kasih tahu prajurit. Itu tidak boleh, itu dilarang, dan itu akan diadili," kata Agus. (TRIBUNNEWS.COM).
0 Komentar