Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Gubernur Lemhannas: Langkah TNI Tangani Kasus Pembakaran Polsek Ciracas Sudah Tepat

Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Jambi, MH  - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Letjen TNI Purn Agus Widjojo menilai langkah pimpin TNI dalam menangani kasus perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas yang diduga dilakukan oleh oknum TNI pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu sudah tepat.

Langkah-langkah yang dinilainya tepat antara lain dengan meminta maaf kepada masyarakat, mengganti kerugian yang diderita masyarakat, menahan para pelaku oknum TNI, dan mencari proses peradilannya untuk menjatuhkan hukuman terhadap para oknum TNI yang terbukti terlibat.


"Sudah tepat. KSAD Jenderal TNI Andika sudah meminta maaf kepada masyarakat, mengganti rugi kerugian-kerugian yang diderita oleh masyarakat, kemudian menahan para pelaku dari sisi TNI untuk kemudian dicari proses peradilannya untuk dijatuhi hukuman. Itu sudah benar diberi hukuman," kata Agus saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (1/9/2020).


Agus menilai langkah-langkah tersebut juga akan memberikan efek jera bagi prajurit. "Itu menimbulkan efek jera bagi prajurit-prajurit lainnya," kata Agus. Agar para pimpinan TNI bisa menjaga prajuritnya untuk tetap profesional, kata Agus, pertama mereka harus percaya bahwa tugas, peran, dan kewenangan TNI sudah tidak sama lagi setelah era demokrasi.


Dalam hal ini, kata Agus, tentara sudah tidak lagi menangani keamanan dan ketertiban masyarakat.Tentara, kata Agus, bukan penegak hukum.


"Tugas tentara apa? Bersiap untuk perang. Ini harus ditanamkan kepada prajurit. Kalau dulu itu memang bersandingan dengan polisi, kalau sekarang tugasmu berbeda dari polisi. Yang menegakkan hukum kalau ada pelanggaran hukum di tengah masyarakat itu polisi," kata Agus.


Agus juga meminta agar mereka menegaskan kepada prajuitnya bahwa setiap anggota TNI akan terkena ketentuan untuk menaati hukum yang sama dengan masyarakat kecuali dalam beberapa hal kekhususan TNI.


"Tapi dia tidak boleh melanggar hukum mentang-mentang dia tentara. Sama ketentuannya sebagai warga negara yang patuh kepada hukum. Sampaikan itu kepada prajurit," kata Agus.


Lebih lanjut, Agus menilai apa yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI dengan merusak dan membakar Polsek Ciracas adalah kesalahan fatal.


"Ini kan Mapolsek. Itu adalah institusi negara. Kok sampai dibakar? Itu kesalahannya fatal. Itu hampir sama dengan bandit itu. Itu institusi negara. Lembaga negara. Tempat aparat negara bermarkas. Kalau dia itu membakar Mapolsek berarti dia membakar negara. Kasih tahu prajurit. Itu tidak boleh, itu dilarang, dan itu akan diadili," kata Agus. (TRIBUNNEWS.COM).



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar