Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Pilkada Pematangsiantar, Asner Silalahi & Susanti Dewayani Naik Becak BSA Mendaftar Ke KPU

Pasangan Asner Silalahi - Susanti Dewayani menyerahkan berkas pendaftaran di KPU.

Jambi, MH Ir Anser Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani, Sp.A (PASTI) resmi mendaftar menjadi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar ke KPU Pematangsiantar. Jumat (4/9/2020). 

Sebelum melakukan pendaftaran, Ir Asner Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani Sp.A, terlebih dahulu melaksanakan ibadah singkat di rumah pribadi Asner Silalahi di Jalan Sidamanik, Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan.

Usai itu pasangan calon yang menamakan mereka "PASTI" berangkat menuju KPU dengan menaiki becak BSA, yaitu salah satu icon Kota Pematangsiantar. PASTI yang didampingi seluruh ketua dan sekretaris parpol pengusung, terlebih dahulu berkeliling  melewati Jalan Sidamanik, Gereja, MH Sitorus, H Adam Malik, Merdeka, Sutomo. Semuanya menaiki becak BSA. Kedatangan PASTI didampingi 8 parpol pengusung disambut langsung ketua dan seluruh komisioner KPU Pematangsiantar.

Ir Asner Silalahi, MT bersama istri br Sihombing.

Sebelum menerima berkas persyaratan Bakal Pasangan (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Daniel Sibarani selaku ketua KPU terlebih dahulu menjelaskan apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran.

“Berdasarkan PKPU tentang syarat pencalonan dan syarat calon dan berdasarkan keputusan KPU Pematangsiantar Nomor 106 Tahun 2020, bahwa pencalonan melalui parpol dan gabungan parpol dengan jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165,” kata Daniel.

Dalam pendaftaran ini KPU menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan dan syarat calon. Dan untuk syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, diantaranya  surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dalam model B KWK parpol dan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat dalam model B1 KWK. Juga keputusan parpol tentang kepengurusan parpol di tingkat Kota Pematangsiantar.

Sedangkan syarat calon yang menyangkut bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dokumen yang akan periksa diantaranya surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riawat hidup dalam model BB2 KWK dan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN maupun BUMD dalam model BB3 KWK, yang dilengkapi dokumen bukti lainnya.

Selanjutnya KPU Pematangsiantar menyatakan seluruhnya lengkap setelah dilakukan pemeriksaan seluruh syarat pencalonan. Berikut ini delapan parpol pengusung PASTI diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKPI dan PAN dengan total sejumlah 30 kursi yang ada di DPRD Kota Pematangsiantar. (Tobapos.co).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar