Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Kembali Keluarkan Pernyataan Tegas, Tidak Ada Gigi Mundur

Irjen Pol Fadil Imran Kapolda Metro Jaya.

Jambi, MH - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kembali mengeluarkan pernyataan tegas soal organisasi masyarakat (ormas).

Kapolda  menegaskan tidak boleh ada ormas atau kelompok yang boleh menempatkan dirinya di atas Negara. "Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas Negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana," kata Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang - ulang dan bertahun-tahun," ujar mantan Kapolda Jawa Timur.

Irjen Pol Fadil Imran pun menegaskan tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum terhadap ormas maupun kelompok yang melakukan tindakan tersebut. "Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan," ujar Kapolda dengan nada tegas.

Fadil pun mengatakan ormas yang bertingkah seperti preman tersebut harus ditindak tegas karena selain membuat masyarakat tidak nyaman, hal itu juga akan merobek tenun kebinekaan yang menjadi dasar. 

"Di samping ini merupakan tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek - robek kebinekaan kita karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama. Tidak boleh !!!. Negara ini dibangun dari kebinekaan," ungkap Kapolda yang berlatar belakang bidang reserse.

Kemudian jika pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap suatu ormas atau kelompok, maka hal itu adalah demi keteraturan dan ketertiban sosial, pungkas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun, maka itu karena Negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial," tambahnya. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar