Rismawati Simarmata Anggota DPRD Kabupaten Samosir periode tahun 2019 - 2024. |
Rismawati Simarmata pun di pecat dari keanggotaan partai PDIP. Surat pemecatan dari DPP PDIP terhadap anggota DPRD Samosir periode 2019 - 2024 yang juga pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Samosir periode tahu 2014 - 2019.
Dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDIP No: 84/KPTS/DPP?II/2020 tentang Pemecatan Rismamawati Simarmata dari Keanggotaan PDIP tertanggal 25 Februari 2021 yang ditanda tangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Dalam surat tersebut terungkap alasan pemecatat Rismawati Simarmata karena membangkang (tidak turut perintah Partai) kebijakan partai berlambang banteng moncong putih itu.
Pembangkangan dari kebijakan partai yang dimaksud adalah dengan mendukung pasangan calon Bupati/Wakil Bupati yang diusung partai lain. Padahal, PDIP dalam Pilkada Samosir 2020 mengusung pasangan calon incumbent Rapidin Simbolon - Juang Sinaga, yang akhirnya keok dari pasangan Vandiko Gultom - Martua Sitanggang, yang diusung Partai Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra dan Hanura dan Partai pendukung Garuda, PPP dan Perindo.
Terkait terbitnya SK DPP PDIP tersebut, DPC PDIP Samosir pada Selasa 2/3/2021 sore, telah menggelar rapat yang dipimpin Ketua DPC PDIP Samosir, Sorta Ertaty Siahaan yang juga istri Rapidin Simbolon incumbent.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba mengatakan, akan melakukan proses. “Kalau suratnya sudah sampai kepada kita, kita akan proses, untuk pemberitahuan kita akan surati lembaga DPRD. Kemudian DPRD akan menyurati KPU Samosir,” ungkapnya, Rabu 3/3/2021.
Rismawati Simarmata yang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Samosir membenarkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan. “Horas Ito, Salam sehat, Benar Ito, mohon doanya,” singkatnya lewat pesan WA nya. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar