Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Gugatan Rapidin Simbolon Kalah Di Mahkamah Konstitusi Vandiko Dan Martua Resmi Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Samosir,

Kiri : Vandiko T Gultom, ST dan Drs Martua Sitanggang, MM Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.

Jambi, MH - Pasangan Vandiko Timoteus Gultom, ST dan Drs Martua Sitanggang, MM sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara setelah gugatan dari pesaingnya Rapidin Simbolon di Mahkamah Konstitusi di tolak, Kamis 18/3/2021.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim," ujar Hakim yang dikutip dari siaran live channel Youtube Mahkamah Agung RI.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang dilakukan pasangan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang pada Pilkada Kabupaten Samosir tahun 2020 yang lalu tidak terbukti.

"Bahwa penggunaan politik uang, berupa pembagian 60.000 karung beras, 60.000 parcel dan masker serta cinderamata (togu - togu ro) sebesar Rp 900.000,- sampai Rp 1.000.000,- tidak beralasan menurut hukum, ungkap hakim. Dengan demikian hakim memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Dikatakan lebih lanjut bahwa putusan ini telah disepakati oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 5 Maret 2021 kemarin. "Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, kata hakim.

Dengan demikian maka pasangan Vandiko Timotius Gultom, ST dan Drs Martua Sitanggang, MM resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir.

Terkait hal ini, sebelumnya Rapidin Simbolon mengaku akan menerima segala keputusan yang akan diterbitkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Rapidin Simbolon akan legawa dan mendukung segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus akan mendukung pasangan lawannya yakni Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir telah menetapkan pasangan Vandiko - Martua (Vantas) memperoleh suara terbanyak sebesar 41.806 suara atau 53,16 persen.

Sementara Rapidin Simbolon - Juang Sinaga (Rap Berjuang) meraih 30.238 suara atau 38,45 persen dan pasangan Marhuale Simbolon - Guntur Sinaga sebanyak 6.594 suara atau 8,98 persen.

Hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor : 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020. Berdasarkan lampiran penetapanhasil KPU Samosir ini, total suara sah yang di raih pasangan calon sebanyak 78.638 suara. Suara tidak sah ada sebanyak 475 suara.

Selanjutnya total suara sah dan tidak sah atau pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 79.113 pemilih.

Sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 93.169 pemilih, maka partisipasi pemilih di Pilkada Kabupaten Samosir sebesar 84,91 persen. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar