Keong Mas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). |
Jambi, MH - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Aset milik negara tersebut berhenti dikelola Yayasan Harapan Kita setelah 44 tahun.
Dengan adanya temuan tersebut, pemerintah pun memutuskan mengambil alih pengelolaan TMII dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021. Kendati demikian, pengelolaan yang dilakukan Kemensetneg hanya bersifat sementara.
Kemensetneg bakal membentuk tim transisi yang ditargetkan akan bertugas selama tiga bulan. Tim transisi terdiri dari pejabat, pegawai di Kemensetneg, dan dibantu oleh kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, hingga pokja hukum. Setelah masa transisi itu selesai, negara akan menunjuk pihak pengelola TMII yang baru.
"Diharapkan di tiga bulan ini juga sudah ada pihak mitra atau pihak ketiga yang ditunjuk tim transisi Kemensetneg. Tentang siapanya nanti, tim sedang berproses," ujar Setya.
Menseneg Prarikno berharap, pemerintah dapat melakukan penataan kembali TMII melalui pengambilalihan pengelolaan ini.
Ia juga ingin kawasan TMII menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa hingga sarana edukasi.
"Bisa jadi cultural impact yang berstandar internasional, ini yang kita harapkan. Bisa menjadi jendala Indonesia di mata Internasional," kata Pratikno. (KOMPAS.com).
0 Komentar