Jambi, MH - KPU Provinsi Jambi
menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan
suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). Turut hadir Pj Gubernur Jambi Dr Hari
Nur Cahya Murni, M.Si, Tim Gugus Covid- 19, Dinas Kesehatan, saksi pasangan
calon No: 1, 2 dan 3 serta 11 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Kamis,
3/6/2021 di Odua Weston Jambi Hotel.
Ketua KPU Provinsi Jambi HM Subhan menyampaikan rekapitulasi hasil
penggabungan PSU dan Pilgub Jambi yakni Hasil akhirnya, pasangan calon
Cek Endra - Ratu Munawarah mendapatkan 587.918 suara dengan No Urut : 1.
Sementara pasangan Fachrori Umar - Syafril Nursal
mendapatkan 381.634 suara dengan No Urut: 2 Sedangkan pasangan Al Haris -
Abdullah Sani mendapatkan 600.733 suara dengan No Urut: 3.
Selanjutnya dikatakan seluruh suara sah sebanyak
1.570.285 dengan suara yang tidak sah 88.240 suara. Sementara itu, jika
dipersentase CE - Ratu meraih 37,44 persen, Fachrori - Syafril 24,3 persen dan
Al Haris - Sani 38,26 persen.
Dengan demikian, pasangan Al Haris - Abdullah Sani
dengan No: 03 masih unggul yaitu 38,26 % selisih suara dengan Cek Endra – Ratu Munawaroh
sebanyak 12.815 suara dan menjadi pemenang Pilgub Jambi, ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan jika proses PSU sudah berjalan dengan baik, namun demikian ada beberapa catatan yang kami himpun. (MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar