Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Satreskrim Polresta Jambi Ringkus Pasutri Pembunuh Tigor Nainggolan

Pasutri Pembunuh Tigor Nainggolan Ditangkap.

Jambi, MH - Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi,Polsek Kota Baru, Sultan Polres Tebo, Polsek Tabir dan Polsek Tebo Ilir telahberhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan pelakupembunuhan karyawan koperasi Tigor Nainggolan.

Pasutri yang merupakanpelaku pembunuhan tersebut yakni, Heriyanto (36) dan Pini Pondriani (26) warga Perumahan Kenali Raya Indah Paal 10 Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, dijerat dengan kasus pembunuhan berencana.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian didampingi Kasat Reskrim Kompol Andreas mengatakan bahwa, kedua pelaku tersebut melakukan aksi pembunuhan terhadap korbannya pada Senin (24/4), sekitar pukul 09.30 WIB, di kawasan Jalan Sayuti Penerangan RT 23, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

"Korban atas nama Tigor Tahtah Negara Nainggolan, korban mengalami luka tusuk yang dilakukan oleh kedua pelaku sehingga korban meninggal dunia," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, Kamis 3/6/2021.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, Pasutri tersebut melarikan diri ke dalam hutan perkebunan karet milik warga di Dusun Sungai Banyu Kecamatan Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, ujar Kapolresta Jambi.

Dalam aksi penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang bersembunyi di dalam hutan dekat perkebunan karet tersebut, Tim gabungan harus melewati medan jalan yang ekstrim dan terjal.

"Menuju lokasi hutan harus berjalan kaki selama 4 jam dan Tim gabungan untuk masuk ke dalam harus menumpangi mobil sawit warga agar tidak diketahui oleh pelaku," ujarnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau 40 cm, 1 unit sepeda motor Mio warna merah Nopol BH 4212 NI, Motor Vario putih Nopol BH 3802 ZY, 2 helm dan 1 lembar kaos Singlet bekas darah, 1 magazine dengan 2 butir amunisi.

Selain itu, Kapolresta Jambi juga menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut berawal dari permasalahan utang piutang dan berlanjut ke hubungan asmara antara korban dengan pelaku Pondriani alias Pipin istri dari pelaku Heriyanto.

"Jadi awalnya Pipin ini punya utang dengan korban sebesar Rp 9.000.000 dan Pipin ini ternyata juga menjalin hubungan asmara dengan korban yang diketahui oleh Heriyanto suaminya," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah hubungan asmara terlarang antara Pipin dan korban diketahui oleh Heriyanto, Pipin berencana mengajak suaminya untuk menghabisi nyawa korban.

"Pelaku awalnya mengikuti korban dan setelah di tempat sepi pelaku menghabisi nyawa korban ketika akan keluar rumah dengan melakukan penusukan di bagian perut dan dada sehingga korban meninggal," tambahnya.

Atas perbuatannya Pasutri tersebut dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP atas perkara pembunuhan yang direncanakan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pasutri tersebut harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.  (MH - Fendi Sinabutar). 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar