Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

PPKM Level 3, Ibadah Perayaan Natal Di Gereja Diperbolehkan Dengan Kapasitas Maksimal 50 Persen

Illustrasi ketika Ibadah Minggu. (Poto, MH - Fendi Sinabutar).

Jambi, MH  - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022. 

Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur hal tersebut dirilis pada Senin (22/11/2021) dan akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.

Terdapat beberapa hal yang diatur dalam Instruksi Mendagri tersebut, termasuk soal pelaksanaan ibadah Perayaan Natal di tengah Pandemi COVID- 19. 

Pelaksanaan ibadah Perayaan Natal di gereja tidak dilarang namun dengan beberapa Protokol Kesehatan (Prokes) ketat seperti berikut ini:

Yang pertama adalah gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID- 19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah. 

Kemudian untuk pelaksanaan ibadah dan Perayaan Natal bisa dilakukan dengan tiga aturan yaitu : 

"Satu, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih - lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah - tengah keluarga," ujar Inmendagri 62/2021. 

"Dua, (ibadah) diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

"Lalu peraturan lain adalah ibadah Perayaan Natal di gereja dibatasi maksimal 50 persen kapasitas total. "Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja tersebut," tutur Inmendagri 62/2021.

Pengurus dan pengelola gereja harus melakukan sejumlah hal selama ibadah Perayaan Natal 2021. Seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan Protokol Kesehatan di area gereja.

"Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja, serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," katanya.

Pengelola wajib mengatur arus mobilitas jemaat sekaligus menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar. "(Pengelola) menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja," jelas Inmendagri 62/2021.

Selain membatasi jumlahnya, jarak duduk antar umat di dalam gereja pun diatur minimal satu meter. Umat yang berkumpul pada waktu bersamaan pun harus diatur sedemikian rupa demi mencegah terjadinya penularan COVID- 19. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar