Gubernur Provinsi Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH saat memberikan keterangan pers. |
Hal ini sesuai
permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut
Binsar Pandjaitan ketika berkunjung ke Jambi beberapa hari yang lalu.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Jambi disebut sedang mendata perusahaan batu bara yang beroperasi di
kawasan percandian tersebut. Setelah itu, Pemprov Jambi akan mengundang pihak
perusahaan batu bara untuk membicarakan pemindahan.
Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengatakan
masih banyak lahan kosong di luar KCBN Muarajambi di pinggiran Sungai
Batanghari yang masih bisa digunakan untuk perusahaan stockpile batu
bara. Sehingga menurut Al Haris pemindahan itu tidak sulit.
"Saya masih melihat di pinggiran
Sungai Batanghari, masih terdapat kawasan yang luas dan bisa untuk tempat stockpile.
Saya rasa itu tak sulit, karena itu kawasan Nasional dan masih luas,"
tutur mantan Bupati Kabupaten Merangin.
Lebih lanjut Ai Haris berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat
membantu dengan mengeluarkan perizinan. Juga menyediakan lahan baru untuk
digunakan perusahaan batu bara.
"Jika
itu digeser, saya harap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memberikan izin untuk
lokasi baru mereka. Entah mungkin melakukan penukaran tanah, atau dengan cara
lain," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kawasan cagar budaya itu diinginkan Luhut Binsar Pandjaitan dikembangkan dan dapat menjadi world heritage. Namun, dia mendapatkan fakta bahwa kawasan percandian itu tidak sepenuhnya bebas untuk dilestarikan.
Dari 3.981 hektare luas KCBN
Muarajambi, hanya 0,78 persen atau sekitar 31 hektare lahannya sudah
dibebaskan. Selebihnya masih dimiliki masyarakat dan ada yang dimanfaatkan
oleh perusahaan batu bara.
Luhut mengatakan perusahaan batu bara
berpotensi merusak KCBN Candi Muarajambi. Juga menghambat kawasan cagar budaya
itu masuk kategori warisan dunia yang ditetapkan oleh UNESCO.
"Terdapat
perusahaan batu bara, pabrik minyak goreng yang berada di pinggir Sungai
Batanghari yang berpotensi merusak situs cagar budaya, pencemaran lingkungan
perusahaan.
Itu berpotensi menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya yang belum ditemukan dan dapat menggagalkan KCBN Muarajambi menjadi warisan dunia," kata LBP, ketika berada di rumah dinas Gubernur Jambi, Rabu (19/1/2022).
Karena menyadari ancaman itulah, LBP meminta Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, membebaskan lahan KCBN Muarajambi. (MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar