Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemprov Jambi Bebaskan Kawasan Candi Dari Batu Bara Sesuai Permintaan Luhut Binsar Pandjaitan

Gubernur Provinsi Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH saat memberikan keterangan pers. 

JAMBI, MH - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan membebaskan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi dari aktivitas perusahaan batu bara. 

Hal ini sesuai permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan ketika berkunjung ke Jambi beberapa hari yang lalu.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi disebut sedang mendata perusahaan batu bara yang beroperasi di kawasan percandian tersebut. Setelah itu, Pemprov Jambi akan mengundang pihak perusahaan batu bara untuk membicarakan pemindahan.

Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengatakan masih banyak lahan kosong di luar KCBN Muarajambi di pinggiran Sungai Batanghari yang masih bisa digunakan untuk perusahaan stockpile batu bara. Sehingga menurut Al Haris pemindahan itu tidak sulit.

"Saya masih melihat di pinggiran Sungai Batanghari, masih terdapat kawasan yang luas dan bisa untuk tempat stockpile. Saya rasa itu tak sulit, karena itu kawasan Nasional dan masih luas," tutur mantan Bupati Kabupaten Merangin.

Lebih lanjut Ai Haris berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat membantu dengan mengeluarkan perizinan. Juga menyediakan lahan baru untuk digunakan perusahaan batu bara.

"Jika itu digeser, saya harap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memberikan izin untuk lokasi baru mereka. Entah mungkin melakukan penukaran tanah, atau dengan cara lain," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kawasan cagar budaya itu diinginkan Luhut Binsar Pandjaitan dikembangkan dan dapat menjadi world heritage. Namun, dia mendapatkan fakta bahwa kawasan percandian itu tidak sepenuhnya bebas untuk dilestarikan.

Dari 3.981 hektare luas KCBN Muarajambi, hanya 0,78 persen atau sekitar 31 hektare lahannya sudah dibebaskan. Selebihnya masih dimiliki masyarakat dan ada yang dimanfaatkan oleh perusahaan batu bara.

Luhut mengatakan perusahaan batu bara berpotensi merusak KCBN Candi Muarajambi. Juga menghambat kawasan cagar budaya itu masuk kategori warisan dunia yang ditetapkan oleh UNESCO.

"Terdapat perusahaan batu bara, pabrik minyak goreng yang berada di pinggir Sungai Batanghari yang berpotensi merusak situs cagar budaya, pencemaran lingkungan perusahaan.

Itu berpotensi menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya yang belum ditemukan dan dapat menggagalkan KCBN Muarajambi menjadi warisan dunia," kata LBP, ketika berada di rumah dinas Gubernur Jambi, Rabu (19/1/2022).

Karena menyadari ancaman itulah, LBP meminta Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, membebaskan lahan KCBN Muarajambi. (MH - Fendi Sinabutar).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar