Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Presiden Joko Widodo Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo.

JAMBI, MH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan  1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Hanya saja, berbeda dengan hari besar lainnya 1 Maret  tidak turut ditetapkan menjadi hari libur. 

Presiden Jokowi menetapkan hal ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. 

"Kesatu, menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," demikian isi Keppres tertanggal 24 Februari 2022 tersebut. 

Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Pada bagian pertimbangan, disebutkan tentang peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman

Selanjutnya disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung olehTentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, lascar - laskar perjuangan rakyat dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya. 

Peristiwa tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. 

"Bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai - nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," demikian pertimbangan Keppres tersebut. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar