Presiden RI Joko Widodo. |
"Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan menerapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April 4, 5 dan 6 Mei 2022," tutur mantan Gubernur DKI ini dalam keterangannya yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden Rabu, 6/4/2022.
Keputusan cuti bersama ini, lanjut Presiden Jokowi, akan segera diatur melalui keputusan menteri - menteri terkait. Diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sudah menentukan libur Hari Raya Idulfitri pada 2-3 Mei 2022.
Namun aturan itu belum menetapkan tanggal cuti bersama.SKB itu hanya menyatakan hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi Pandemi Covid- 19 di Indonesia. Namun, hingga kini pemerintah masih membahasnya.
Presiden Jokowi sendiri telah mengeluarkan 3 keputusan terkait bulan ramadan. Pertama, Jokowi memutuskan masyarakat boleh melakukan mudik Lebaran. Kedua, mudik lebaran dapat dilakukan bagi warga yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap (dua kali) atau booster. Ketiga, Jokowi melarang para pejabat negara maupun daerah melakukan open house atau buka puasa bersama.
Untuk menyikapi lebaran tahun 2022 yang telah 2 tahun tidak mudik karena dilanda Pandemi Covid- 19, Perusahaan Oto Bus jasa angkutan pemudik lebaran tahun ini menyambut dengan senang hati.
Perusahaan Oto Bus jasa angkutan mudik lebaran diharapkan untuk memberikan pelayanan yang nyaman selama perjalanan sampai di tujuan kepada para penumpang. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).
PT Eldivo Tunas Arta berlabel "Boru Panggoaran" siap angkut pemudik lebaran, Jambi - Pematang Siantar dan Pematang Siantar - Jambi. |
0 Komentar