Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Keluarkan Surat Larangan Pungutan Liar Dalam Bentuk Apapun Di Sekolah

Surat dari Kadis Pendidikdn Provinsi Jambi H Varial Adhi Putra, ST,MM.

JAMBI
, MH - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan surat larangan kepada Kepsek SMA dan SMU tentang pungutan dalam bentuk apapun di dalam lingkungan sekolahnya masing - masing. 

Adapun surat tersebut dengan nomor S.3478/DISDIK3.1/XII2022 langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, H Varial Adhi Putra, ST, MM pada tanggal 14 Desember 2022 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK di Provinsi Jambi.

Dalam surat tersebut ada tiga poin yang dimuat yaitu 1. Penegasan larangan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah, 2.  Yang boleh dilakukan adalah sumbangan sukarela tanpa dipatok nilai dan tenggang waktunya dan 3.  Harus mengacu pada Permendikbud No 75 Tahun 2020.Bagi sekolah yang masih ketahuan melakukan pungutan maka pihak Disdik akan memberikan sanksi tegas. 

PT Eldivo Tunas Arta (ETA) Rute Jambi - Pematang Siantar dan Pematang Siantar - Jambi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Surat ini dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri Jumat, 16 Desember 2022."Ini untuk mengingatkan kembali kepada satuan pendidikan, untuk bisa mentaati Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 tentang Komite sekolah,  dalam Permendikbud itu sekolah di larang melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid untuk keperluan apapun," katanya.

Dijelaskan Bukri, untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik maka sekolah boleh mengajukan ke komite sekolah untuk meminta sumbangan kepada pihak lain termasuk siswa ataupun wali murid.

Selanjutnya Bukri menyatakan,  “Namun, tidak mematok jumlah dan tidak terikat waktu pembayaran, ini boleh dilakukan atas kesepakatan antara pengurus komite dan anggota komite sekolah”, ujarnya.

Diakui Bukri, sekarang masih banyak sekolah yang melakukan pungutan, untuk itu  Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menghimbau kepada semua Kepala Sekolah untuk menghentikannya.

“Segera meminta kepada pengurus komite sekolah  untuk mengadakan musyawarah mencari jalan keluar terbaik dan tidak melanggar aturan untuk memenuhi kebutuhan sekolah terutama untuk membatu membayar gaji guru honor dan kebutuhan lainnya yang tidak bisa terakomodir dari dana bos,” pungkasnya. (MH - Fendi Sinabutar).

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

0 Komentar