Saat Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personelnya, pada Senin (12/12/2022). |
JAMBI, MH - Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 3 personelnya, pada Senin, 12/12/2022.
Adapun tiga personel yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut yakni, Brigpol Hery, dengan kasus disersi 30 hari berturut - turut dan menjadi DPO Ditreskrimum Polda Jambi.
PT Eldivo Tunas Arta (ETA) Rute Jambi - Pematang Siantar dan Pematang Siantar - Jambi ANtar Kota Antar Provinsi (AKAP). |
Kemudian, Aipda Agus Paryono, dengan kasus penggelapan dan telah 5 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik.
Berikutnya yakni, Brigpol Rano Haryanyo Marpaung, dengan kasus Asusila dan sudah menjalani 6 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik.
Eko menegaskan, ini merupakan bentuk komitmen dan upaya penindakan terhadap personel kepolisian yang melakukan pelanggaran di institusi kepolisian.
Ia berharap, hal tersebut menjadi pembelajaran bagi personel lainnya, agar bekerja secara baik dan tidak melanggar aturan di kepolisian.
"Ya, ini bentuk komitmen kita untuk menindak personel yang melanggar," ungkap Eko Wahyudi, Senin (12/12/2022). (MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar